Jual Sabu di Pinggir Jalan, Wibi Disambar Rajawali
digtara.com – Sedang asik menjajakan sabu di pinggir jalan, GPW alias Wibi (23) dibekuk tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (1/6) sekitar pukul 22:00 Wib.
Baca Juga:
Warga Jalan Gunung Sorik, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, itu ditangkap di Jalan Gunung Bakti, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal di duga sabu siap edar dengan berat 3,36 gram dan 22 plastik klip transparan kosong.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Yunus Tarigan SH melalui kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Setelah di intrograsi petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya,” ujar Nainggolan.
“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat(1) subs, pasal 112ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman lebih kurang 5 tahun penjara.
Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi.