Jumat, 26 April 2024

Ibu Angkat Penganiaya Balita Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Rabu, 01 Februari 2023 16:16 WIB
Ibu Angkat Penganiaya Balita Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

digtara.com – OAT alias Ori (34), warga RT 05/RW 03, Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT diamankan polisi di Polres TTS.

Baca Juga:

Ori merupakan ibu angkat dam tante dari YN alias YT, bocah usia 2 tahun sembilan bulan yang dianiaya beberapa waktu lalu.

Ori merupakan pelaku penganiayaan anak dibawah umur dan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kita sudah amankan Ori dan kita periksa intensif,” ujar Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK saat dikonfirmasi Rabu (1/2/2023).

Baca: Video Balita di NTT Diikat dan Dibiarkan Tertidur di Lantai Viral

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor.
Juga memeriksa Maher Tanu (Kepala Desa Tunua), Yance Eliaser Oematan (Kepala Dusun 1) dan Nofriyanto Tfuakani.

Kapolres mengakui kalau korban dianiaya pada Jumat (20/1/2023) lalu di kamar tamu rumah tua milik Edison Sipa (Sekda Kabupaten TTS) di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Saat itu, pelaku Ori mengikat kedua kaki anak korban menggunakan tali sepatu ukuran panjang kurang lebih 40 centimeter, yang diputar pelaku 2 kali dengan posisi korban duduk diatas karpet yang berada di atas lantai kamar lalu diikat secara kuat oleh pelaku.

Kemudian pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia warna biru dengan posisi korban saat itu sambil duduk diatas karpet yang berada dilantai.

Dan sekitar pukul 12.45 wita, beberapa staf Yayasan CIS Timor mendengar suara tangisan korban sehingga mereka membuka pintu rumah dan mendapati korban dalam keadaan tergelatak di lantai kamar dengan posisi tertelungkup.

Kedua tangan korban dalam keadaan terikat ke belakang. tubuh korban dan kedua kaki korban juga dalam keadaan terikat dan posisi pintu kamar dipalang dengan menggunakan sebuah speaker besar sehingga korban tidak dapat keluar dari dalam ruangan tersebut.

“Saat ditemukan, korban menangis dan ketakutan, dalam kondisi lemas karena kemungkinan korban belum makan,” ujar Kapolres TTS.

Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak. Juga ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh.

Selain itu, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah.

Atas perbuatannya, Ori dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

“atau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Kepala Desa Tunua, Maher S. G. B Tanu saat dihubungi mengatakan, pihaknya didatangi Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara untuk bersama-sama ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP.

“Petugas sudah bawa terduga pelaku ke Polsek untuk diperiksa. Kanit Reskrim juga barusan telepon saya untuk hari ini kita lakukan pertemuan di Polres TTS,” kata Maher Tanu.

Balita berusia 2 tahun sembilan bulan berinisial YN di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya mama besarnya (Kakak dari ibu), dengan cara tangan diikat dan dikunci dalam kamar.

Kepala Desa Tunua, Maher S. G. B Tanu menceritakan, anggota SPKT Polsek Mollo Utara bersama Babinsa Koramil 1621 Mollo Utara mendatangi lokasi karena beredar sebuah video di media sosial, yang menyatakan penculikan anak.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati fakta bahwa video viral dengan keterangan penculikan anak tersebut tidak benar.

Yang didapati adalah kekerasan dalam rumah tangga, namun terjadi pada Jumat (20/1) lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Ibu Angkat Penganiaya Balita Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Dilaporkan Hilang di Pantai, Aparat Desa di Nagekeo-NTT  Ditemukan Tidur di Rumah Kerabatnya

Dilaporkan Hilang di Pantai, Aparat Desa di Nagekeo-NTT Ditemukan Tidur di Rumah Kerabatnya

Security Rumah Sakit di Kefamenanu-Kabupaten TTU Kuras Uang Nasabah dari ATM

Security Rumah Sakit di Kefamenanu-Kabupaten TTU Kuras Uang Nasabah dari ATM

Siswi Magang Asal Bajawa Melahirkan di Kost, Bayinya Disembunyikan dalam Koper Pakaian

Siswi Magang Asal Bajawa Melahirkan di Kost, Bayinya Disembunyikan dalam Koper Pakaian

Aparat Desa di Kabupaten Nagekeo-NTT Hilang saat Mencari Ikan di Pantai

Aparat Desa di Kabupaten Nagekeo-NTT Hilang saat Mencari Ikan di Pantai

Tebing Nangaroro-Nagekeo longsor, Jalur Utama Trans Bajawa-Ende Tak Bisa Dilewati

Tebing Nangaroro-Nagekeo longsor, Jalur Utama Trans Bajawa-Ende Tak Bisa Dilewati

Petani di Sumba Tengah-NTT Ditemukan Meninggal dalam Semak di Belakang Rumah

Petani di Sumba Tengah-NTT Ditemukan Meninggal dalam Semak di Belakang Rumah

Komentar
Berita Terbaru