Sabtu, 27 Juli 2024

DBS Pelaku Penyekapan Anak Dibawah Umur di Tebingtinggi Ditetapkan sebagai Tersangka, Namun Belum Ditahan

- Kamis, 24 November 2022 12:16 WIB
DBS Pelaku Penyekapan Anak Dibawah Umur di Tebingtinggi Ditetapkan sebagai Tersangka, Namun Belum Ditahan

digtara.com – Seorang pelaku penyekapan anak berinisial, DBS (58), warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Lidya Gultom kepada Wartawan, Kamis(24/11) melalui telepon seluler.

“Benar, pelaku penganiyaan dan penyekapan terhadap anak dibawah umur berinisial, DBS telah tetapkan tersangka dan telah kita tangkap sejak Rabu(23/11),” katanya.

Baca: Gawat! Kakak Beradik Asal Sibolga Disekap di Toko Penjual Miras di Tebingtinggi, Kerja 2 Tahun Tak Digaji, Pelakunya Masih Aman-aman Saja

Namun, terhadap tersangka DBS belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

“Untuk sementara belum kita tahan karena yang bersangkutan sedang dirawat di RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi,” lanjut Iptu Lidya.

Menurut keterangan dari dokter yang menangani pelaku, lanjut Lidya, pada hari Jumat (25/11) pelaku sudah bisa keluar dari rumah sakit.

“Maka setelah keluar dari rumah sakit kita akan langsung kirim pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Tebingtinggi, karena di Polres Tebingtinggi tidak ada sel untuk wanita,” terang Iptu Lidya.

Lidya mengatakan bahwa korban RM (17) beserta orangtuanya OM (48), sangat senang ketika mendengar kabar bahwasanya DBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera ditahan.

“Ketika surat penetapan tersangka terhadap DBS keluar, saya langsung memberikan kabar kepada orangtua korban. Setelah mendapat kabar tersebut orang tua korban langsung bersorak gembira, dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena telah membantu mereka untuk menangkap pelaku, DBS,” jelas Lidya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku, DBS dijerat pasal 88, pasal 77B, pasal 80 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

DBS Pelaku Penyekapan Anak Dibawah Umur di Tebingtinggi Ditetapkan sebagai Tersangka, Namun Belum Ditahan

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Merasa Ditipu, Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama Dilaporkan Orangtua Casis Bintara Polri Ke Polres Tebingtinggi

Merasa Ditipu, Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama Dilaporkan Orangtua Casis Bintara Polri Ke Polres Tebingtinggi

Tegangan Listrik Sering Naik Turun, Puluhan Warga Geruduk Kantor PLN Tebingtinggi

Tegangan Listrik Sering Naik Turun, Puluhan Warga Geruduk Kantor PLN Tebingtinggi

Peduli Kesehatan, PJ Walikota Tebingtinggi Sidak Pelayanan Rumah Sakit Umum Kumpulan Pane

Peduli Kesehatan, PJ Walikota Tebingtinggi Sidak Pelayanan Rumah Sakit Umum Kumpulan Pane

Diguyur Hujan Deras, Tiga Rumah di Tebingtinggi Porak Poranda Diterjang Puting Beliung

Diguyur Hujan Deras, Tiga Rumah di Tebingtinggi Porak Poranda Diterjang Puting Beliung

Pengumuman Portal PPDB Online Sumut Tidak Bisa Diakses, Ada Apa?

Pengumuman Portal PPDB Online Sumut Tidak Bisa Diakses, Ada Apa?

Hotel Lantai 3 di Tebingtinggi Terbakar, Kakek 75 Tahun Terjebak Api, Begini Kondisinya

Hotel Lantai 3 di Tebingtinggi Terbakar, Kakek 75 Tahun Terjebak Api, Begini Kondisinya

Komentar
Berita Terbaru