Residivis Kasus Curat Diringkus Polsek Perbaungan

digtara.com – Personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus Ferry alias Kerbo (27) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sangat meresahkan. Residivis Kasus Curat Diringkus Polsek Perbaungan
Baca Juga:
Pria bertato tersebut disergap petugas di rumahnya di Dusun III Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka dilaporkan korbannya Syafaruddin (51) warga yang sama dengan lantaran kehilangan mesin pompa air, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan korban mengetahui kehilangan saat menghidupkan mesin pompa air yang terletak di sekitar kolam di belakang rumahnya.
Ternyata mesin pompa air miliknya itu sudah tidak ada lagi dan tidak mengetahui siapa yang mengambilnya.
“Setelah itu korban menceritakan kepada sejumlah saksi telah kehilangan mesin pompa air miliknya. Ternyata seorang saksi, Manto ditawarkan tersangka mesin pompa air oleh tersangka,” ujarnya didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya korban dan saksi memastikan bahwa mesin pompa air yang hendak dijual tersebut adalah miliknya dan melaporkan ke Polsek Perbaungan.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan atas kehilangan satu unit mesin pompa air warna hijau atau senilai Rp 350 ribu.
“Tersangka diamankan setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku bernama Ferry alias Kerbo mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dalam kasus pencurian dan mengaku lebih dari empat kali melakukan pencurian dengan pemberatan TKP yang berbeda,” ujar Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, sambung Kapolres, salah satunya adalah kasus curanmor 1 unit becak bermotor di wilkum Polsek Perbaungan.
“Tersangka sampai saat masih dilakukan tahap pemeriksaan dan pengembangan tindak pidana lainnya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
[ya]Â Residivis Kasus Curat Diringkus Polsek Perbaungan
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Rampas Tas Hingga Difabel Cedera, Residivis di Kupang Diamankan Polisi

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Curanmor di Medan Tersungkur Ditembak Polisi
