Kasus Tewasnya “Maling” di Komplek Bridgestone, Polisi Tetapkan Penghuni Rumah dan 2 Anak Remajanya Jadi Tersangka

digtara.com – Kasus tewasnya Youvanry Aldryansyah Purba (21), pemuda yang dituduh maling di rumah seorang manager PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Melangir, pada Minggu (27/12) dini hari, menemui babak baru. Polisi menetapkan penghuni rumah beserta dua anaknya yang masih remaja dan 3 security sebagai tersangka.
Baca Juga:
“Kami telah membentuk Tim Khusus dipimpin Kasat Reskrim yang kemudian bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP. Kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran. Akhirnya penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK saat konferensi pers di Mapolres Simalungun, Rabu (30/12/2020).
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, pemilik rumah HN (41) bersama kedua orang anaknya IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas security, HSD (37), HS (36), dan YAP (21). Terhadap 4 orang pelaku, pihak Polres Simalungun sudah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun. Sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
Baca:Dituduh Maling, Yopan Tewas dengan Tangan Terborgol di Komplek Perumahan Manager PT Bridgestone
Kronologis Penganiayaan
Terkait kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pemilik rumah tersangka HS bersama keluarganya termasuk IM dan MAR baru saja pulang dari Medan.
Setiba di rumahnya para tersangka mendapati korban sudah berada di dalam rumah hingga terjadinya pergumulan antara korban dengan HS yang dibantu anak-anaknya (IM dan MAR).
Tidak lama kemudian, datang 3 orang petugas security yang malam itu sedang bertugas, yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21) untuk membantu HS yang awalnya untuk mengamankan.
Dalam hal ini ada beberapa saat para tersangka tidak segera menyerahkan korban ke pihak Kepolisian. Namun demikian, ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul dengan telenan yang terbuat dari kayu. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Korban Youvanry diketahui merupakan warga Komplek SD 2 Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
“Kepada para tersangka kami jerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHUPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres. (ril/red)
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
