Ini Dia Pelaku Sodomi 3 Siswa di Kupang

digtara.com | KUPANG – Ferdinandus Ximenes alias Dus (24), tersangka kasus sodomi tiga siswa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan dan ditahan polisi di Polsek Alak.
Baca Juga:
Dus diamankan pada Selasa (10/3/2020) dan diperiksa intensif penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Alak.
“Setelah 1×24 jam diamankan maka terhitung Rabu (11/3/2020), tersangka kita tahan hingga 20 hari kedepan,” ujar Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH di kantornya, Rabu (11/3/2020).
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan siap menjalani proses hukum.
Tersangka Dus saat ditemui di Mapolsek Alak, Rabu (11/3/2020) mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, tersangka mengaku kalau pada awalnya ia pernah mendapat perlakuan yang sama saat masih remaja.
“Om saya pernah berbuat (sodomi) demikian saat saya di SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan,” tandasnya.
Selain pernah menjadi korban sodomi, tersangka yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas II SMP mengaku kalau sejumlah rekan buruh di pelabuhan Tenau pernah mengajari nya soal sodomi.
“Saya tidak pernah nonton film porno, tapi ada kawan-kawan (buruh) di pelabuhan Tenau yang cerita mengenai (sodomi) ini jadi saya ingin coba,” tandasnya.
Ia juga mengakui memiliki keinginan seks yang sangat tinggi. Tersangka beralasan kalau aksi nya terhadap korban IKS dan JK tidak mendapat penolakan sehingga ia pun ‘ketagihan’. “Hanya korban YAT yang tolak,” ujar tersangka.
Tersangka mengaku memanfaatkan kesempatan saat korban mabuk miras. “Saya ajak (korban) tidur dikamar saya dan kami menikmati miras. Kalau korban mabuk maka saya mulai melakukan,” ujarnya.
Awalnya tersangka memegang dan meraba-raba kemaluan korban dan selanjutnya mencabuli korban dan berujung pada aksi sodomi.
“Saya senang dengan aksi sodomi ini karena hasrat saya tercapai,” tandas tersangka.
Namun tersangka yang gagal menikahi pacarnya di Kabupaten TTS mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. “Saya memang salah dan menyesal,” tandasnya.
Ia mengaku pernah berhubungan badan dengan pacarnya, namun sang pacar memilih menikah dengan orang lain.
Tiga pelajar di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban sodomi masing-masing IKS (13), siswa kelas II SMP di Kecamatan Alak, Kota Kupang, YAT (15), siswa kelas III SMP swasta di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dan JK (17), siswa SMK Negeri di Kota Kupang.
Korban IKS dan YAT merupakan warga Kecamatan Kupang Barat kabupaten Kupang. Sementara korban JK merupakan warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pelaku Dus merupakan buruh lepas di pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia diamankan polisi di Polsek Alak, Selasa (10/3/2020) subuh di kediamannya di Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
