Belum Lunasi Uang Proyek, PT Brand Mandiri Jaya Sentosa Dipolisikan

digtara.com | KUPANG – PT Brand Mandiri Jaya Sentosa dilaporkan ke polisi di Polda NTT dengan sangkaan melakukan penipuan. Kasus ini dilaporkan H Wirandi (50) warga Ngiden Jaya/17-A RT 04/RW 05 Kelurahan Ngudem Jangkungan, Kecamatan Sukolio, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga:
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/102/II/Res 1.11/2020/SPKT tanggal 29 Februari 2020. Pelapor selaku korban sudah mengantongi surat tanda terima laporan nomor STTL/B/102/II/Res.1.11/2020/SPKT.
H Wirandi saat ditemui di Kupang, Rabu (4/3/2020), mengakui kalau pada Juli 2018 lalu, ia mendapat pekerjaan dari PT Brand Mandiri Jaya Sentosa Kupang untuk pekerjaan Puskesmas Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Korban dan pihak perusahaan diwakili Frids A Bengngu membuat kesepakatan dan perjanjian kerja. Korban mendapatkan pekerjaan pengerjaan atap dan aluminium serta ACP Puskesmas Oenino dengan nilai pekerjaan Rp 65 juta.
Pekerjaan pun selesai pada Desember 2018 namun hingga kini pihak perusahaan belum membayarkan biaya kerja dan nilai proyek tersebut.
“Pekerjaan sudah selesai dari bulan Desember tapi pihak terlapor sama sekali belum membayar sesuai kesepakatan. Alasannya karena sudah tidak ada uang,” ujarnya.
Selama korban mengerjakan pekerjaan tersebut, korban hanya diberikan uang makan. Korban yang selama di Kota Kupang tinggal di Jalan Oebolifo RT 06/RW 03 kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sama sekali tidak diberikan ongkos pekerjaan sesuai kesepakatan yang ada.
“Saya mengerjakan pekerjaan ACP, pekerjaan aluminium untuk kuseng pintu, boven dan jendela serta pemasangan kaca, namin semua biaya jasa tersebut belum dibayarkan hingga saat ini,” tambahnya.
Korban sudah mendatangi kantor perusahaan tersebut di samping Hotel Olive Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan bertemu Didik selaku pimpinan perusahaan guna mencari jalan keluar dan menagih uang yang menjadi hak korban namun hasilnya nihil dan tidak membuahkan hasil.
Berbagai upaya sudah dilakukan dan belum ada kejelasan dari pihak perusahaan sehingga korban pun memilih melaporkan ke polisi untuk diselasaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wadir Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Ch Nugroho, SH MHum yang dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020) mengakui kalau pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses hukum.
Pihaknya akan memanggil pihak terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Setelah ini kami akan berikan SPDP dan akan diketahui siapa yang menangani nya dan bagaimana perkembangan kasus nya,” tandas mantan Kapolres Kupang Kota, Polda NTT ini.
Pimpinan PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, Didik belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
