Polisi Bekuk Penganiaya Mahasiswa Sampai Tangannya Patah

digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan Polsek Kelapa Lima membekuk dan mengamankan
Melkianus Dedi (26), mahasiswa yang menganiaya mahasiswa hingga tangan patah.
Baca Juga:
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK yang dikonfirmasi dikantornya, Jumat (21/2/2020) mengakui kalau tersangka diamankan di kediamannya di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Kita amankan pasca kejadian dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Tersangka pun langsung diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima dan ditahan di sel Polsek Kelapa Lima.
“Tersangka sudah kita tahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.
Sejumlah saksi pun ikut diperiksa penyidik. Korban juga sudah diperiksa pasca menjalani perawatan medis. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Robertus Raingu Deha Woli (26), mahasiswa yang tinggal di Jalan Sumba RT 01/RW 01, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami patah tangan kanan dan remuk tangan kanan pasca dikeroyok sejumlah pemuda saat ia melerai perkelahian dan keributan di sekitar tempat tinggalnya.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (16/2/2020) subuh sekitar pukul 04.00 wita di Jalan Sumba Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Namun kasus ini baru dilaporkan ke polisi di Polsek Kelapa Lima pada Rabu (19/2/2020).
Korban dalam laporannya ke polisi mengaku dianiaya Melkianus Dedi dan beberapa pemuda di sekitar lokasi kejadian.
Korban yang saat itu sedang ada diluar tempat kos nya mendapat telepon untuk segera pulang karena ada keributan di sekitar lokasi tempat tinggal korban.
Sesampai ditempat Pasola Student di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, korban melihat pelaku sementara membuat keributan.
Korban langsung menegur pelaku untuk berhenti membuat keributan dan masalah yang ada agar diselesaikan secara damai.
“Cukup sampai disini (masalah) dan mari diselesaikan secara kekeluargaan,†pinta korban ke pelaku.
Namun pelaku tidak terima teguran tersebut sehingga pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan batu mengakibatkan korban mengalami patah tulang pada tangan kanan dan remuk tangan kanan.
“Masalah tersebut telah ditangani oleh penyidik Polsek Kelapa Lima berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B/44 /II/2020/Sektor Kelapa Lima tanggal 17 Februari 2020,†ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andi Setiawan, SH SIK saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).
Korban pun sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR
