Jumat, 03 Oktober 2025

Bocah Tiga Tahun Dicabuli Kakek Tirinya

Imanuel Lodja - Rabu, 12 Februari 2020 04:51 WIB
Bocah Tiga Tahun Dicabuli Kakek Tirinya

digtara.com | KUPANG – JE, bocah tiga tahun menjadi korban percabulan Ibrahim Boymau (47) yang juga kakek tirinya.

Baca Juga:

Perbuatan bejat pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang dilakukan pada Minggu (29/12/2020) lalu di lokasi kios pelaku di Pulo Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban saat itu sedang bermain dan dipanggil pelaku di kiosnya. Pelaku kemudian memangku korban dan mencabuli korban dengan cara memasukkan jari ke kemaluan korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku meminta korban tidak menceritakan kepada siapapun. Pelaku bahkan mengancam akan memukuli korban jika korban menceritakan kepada orang lain.

Keesokan hari nya atau pada Senin (30/12/2019), korban mengeluh rasa sakit pada kemaluan saat buang air kecil. B (29), ibu kandung korban kemudian memeriksa korban dan melihat ada luka lecet pada kemaluan korban.

Korban pun dibawa ke rumah sakit Kartini Kota Kupang untuk menjalani pemeriksaan medis dan menjalani visum sehingga diketahui kalau korban dicabuli. Kerabat korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota pada Selasa (31/12/2019).

Polisi baru menangkap dan mengamankan pelaku pada selasa (11/2/2020) petang di kiosnya.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di kantornya, Selasa (11/2/2020) mengaku kalau lama nya waktu penangkapan pelaku karena polisi masih membutuhkan dua alat bukti.

“Penyidik mengumpulkan alat bukti dan bukti sudah cukup sehingga kita amankan pelaku di kiosnya,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH, Selasa (11/2/2020) di Mapolres Kupang Kota.

Namun saat diperiksa polisi, pelaku membantah kalau ia mencabuli korban. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi seperti ibu kandung korban, nenek korban, kerabat korban, pelaku dan korban.

“Ada tiga saksi ditambah korban yang sudah kita periksa,” tambahnya.
Pelaku kemudian diamankan dalam sel Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentanh perlindungan anak.

Pelaku Ibrahim Boymau (47) menikahi D (52), nenek korban yang sudah beberapa tahun menjanda.

Dari suami pertama, D memiliki lima orang anak perempuan. Salah satu nya adalah ibu korban.

Sementara dari pernikahan pelaku dengan nenek korban belum dikaruniai anak.
Pasca kejadian ini, korban menjadi trauma saat bertemu pelaku sehingga korban dan ibu nya tinggal di tempat lain.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Komentar
Berita Terbaru