Buron Selama 6 Bulan, Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

digtara.com | KUPANG – FPP (19), pelaku jambret di wilayah hukum Polsek Maulafa Polres Kupang Kota akhirnya dibekuk aparat buser Polsek Maulafa setelah enam bulan buron dan dalam pengejaran polisi.
Baca Juga:
FPP, warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang telah menjadi buron selama enam bulan terakhir ini dibekuk Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Maulafa di area pekuburan umum di dekat Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
FPP ditangkap aparat keamanan tanpa perlawanan pada Jumat (7/2/2020) malam sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Iptu D Y Hendrik di Mapolsek Maulafa, Sabtu (8/2/2020) mengakui kalau FPP sering berpindah-pindah sehingga menyulitkan pencarian.
Saat dibekuk, FPP tengah menyembunyikan diri di area kuburan umum dekat pasar tradisional, Pasar Oesao.
“Pelaku (FPP) yang juga warga Fatufeto Kelurahan Alak, Kota Kupang ini sulit ditemukan karena sering berpindah-pindah tempat tinggal,” tandasnya.
Namun demikian, semangat pencarian pelaku oleh aparat kepolisian tidak surut, sehingga terus mencari pelaku hingga pelaku diamankan dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Maulafa.
“Pasca diperiksa, pelaku langsung kami tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku kalau ia sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polsek Maulafa. Polisi sebelumnya sudah terlebih dahulu mengamankan DS (19) yang juga rekan pelaku pada Minggu (10/11/2019) lalu.
DS (19) melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor dan merebut barang berharga milik para korban diantaranya HP dan emas yang dikenakan para korban.
DS dan FPP dibekuk polisi atas laporan korban Merry D S Polly, warga Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang dijambret pada 22 Agustus 2019 lalu di depan gereja Bathesda Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Saat itu, korban tengah menunggu jemputan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku DS berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan pelaku FPP (19) bertugas sebagai eksekutor dengan merampas barang berharga milik korban yakni satu buah tas, dua buah dompet dan satu unit handphone merek Samsung tipe A10.
Kejadian tersebut dilaporkan suami korban dan tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP /B/164/VIII/2019/ Sektor Maulafa. Untuk pelaku DS dalam kasus ini, pihak Polsek Maulafa telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua ke Kejari Kota Kupang pada Desember 2019 lalu.
Selanjutnya, untuk pelaku FPP, pihak kepolisian akan segera melakukan pengiriman berkas perkara tahap satu ke Kejari Kota Kupang.
“Sesuai SOP, kami spilt berkasnya, kami pisah. Sehingga dalam waktu dekat ini kami rampungkan kedua berkas yang kami pisah ini dan akan lakukan tahap 1,” katanya.
Selain mengamankan pelaku DS dan FPP, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah tas, dua buah dompet dan satu unit handphone merk samsung tipe A10.

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR
