Empat Pencuri Sapi dan Penadah Ditangkap Polisi

Empat pelaku masing-masing Herman Henuk, Jitro Soru, Dato Paulus Mbado dan Ayub Soru.
Baca Juga:
Selain itu polisi juga mengamankan S Amalo yang merupakan penadah daging sapi curian.
Sindikat dan komplotan pencuri sapi ini ditangkap polisi akhir pekan lalu di wilayah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIk didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH di Mapolres Kupang, Senin (27/1/2020) menyebutkan kalau keempat pelaku mencuri sapi milik Eduard Saku (54) di RT 13/RW 07 Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Tersangka Herman Henuk berperan sebagai penunjuk jalan soal keberadaan sapi yang dicuri. “(Herman Henuk) juga mengecek dan survei jalan menuju lokasi tempat sapi yang hendak dicuri,” tandas Kapolres Kupang.
Ia juga menbantu menarik sapi jantan milik korban dari samping rumah korban Eduard Saku dan digiring ke tempat pembantaian sekitar dua kilometer dari rumah korban.
Sementara tersangka Jitro Soru mengawasi sapi dari belakang saat Herman Henuk dan tersangka Dato Paulus Mbado menarik sapi curian dari rumah korban hingga ke lokasi pembantain sapi.
Jitro huga memotong sapi, menguliti dan memisahkan daging dari kulit sapi.
Tersangka Dato Paulus Mbado berperan sebagai eksekutor.
Berbekal pisau, Dato Paulus Mbado membantai sapi curian dalam waktu cepat. “Hanya butuh satu jam bagi tersangka Dato Paulus Mbado untuk memotong daging sapi dan membagi-bagi dalam kantong plastik,” tandas Kapolres Kupang.
Ayub Soru kemudian mendatangi tersangka Jitro, Herman dan Dato yang saat itu menunggu di SMP Negeri 1 Kupang Tengah menjemput daging dengan sepeda motornya.
“Tersangka Ayub Soru membonceng Jitro beserta empat kantong plastik daging sapi curian dibawa ke pasar Oeba Kelurahan Fatubesi Kota Kupang untuk dijual penadah S Amalo,” ujar Kapolres Kupang.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka Herman Henuk, Jitro Soru, Dato Paulus Mbapo dan Ayub Soru berperan mencuri dan membantai sapi hasil curian.
Sementara tersangka S Amalo merupakan penadah daging hasil curian. Selaku penadah, S Amalo membeli dengan harga dibawah standar atau empat plastik daging sapi Rp 2.000.000 atau per kilo Rp 44.000.
Selanjutnya ia menjual kembali daging sapi tersebut Rp 80.000 per kilogram. “Penadah mendapat untung diatas Rp 1 juta,” tambah Kapolres Kupang.
Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 363 ke 1e, 3e dan 4e KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR
