Ayah Tiri Pemerkosa Siswi SMA Bakal Dijerat Pasal Berlapis
digtara.com | KUPANG – Dominggus Tiumlafu (39), warga Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditahan dalam sel Polres Kupang Kota sejak Selasa (14/1/2020).
Baca Juga:
Penjual es campur ini dijerat dengan pasal berlapis terkait perbuatan cabul dan pemerkosaannya yang dilakukan terhadap anak tiri nya.
Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal (1) disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.
Sementara pada pasal (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tersangka juga dijerat dengan pasal 83 ayat (1) dengan ancaman hukuman 3-15 tahun atau denda Rp 30 juta hingga Rp 300 juta.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 64 KUHP karena melakukan tindakan berlanjut serta diancam hukuman 15 tahun.
“Khusus untuk pencabulan terhadap anak oleh orang dekat maka dijerat lagi dengan sepertiga dari ancaman hukuman. Jika ditotalkan tersangka bisa menjalani hukuman 25 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH didampingi Kanit PPA Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (15/1/2020).
Polisi sudah memeriksa ibu korban, korban dan tersangka. “Sudah sekitar enam saksi kita periksa termasuk tetangga tersangka,” tandasnya.
SWS (17), siswi sebuah SMA di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban cabul dan pemerkosaan Dominggus Tiumlafu (39) yang juga ayah tirinya. Korban dicabuli pelaku sejak tahun 2018 lalu. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat ibu korban tidur atau sedang tidak ada dirumah.
Aksi bejat pelaku baru terungkap pada Rabu (15/1/2020) saat ibu korban yang juga istri pelaku, Yuliati C (38) warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo Kota Kupang ke Mapolres Kupang Kota.
Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang
Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT
Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan
Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak