Minggu, 29 Maret 2026

Residivis Pencuri HP Ngaku Hasil Penjualan HP untuk Berjudi

- Rabu, 15 Januari 2020 06:43 WIB
Residivis Pencuri HP Ngaku Hasil Penjualan HP untuk Berjudi

digtara.com | KUPANG – Oktovianus Asuk alias Okto (31), warga asal Atambua Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata merupakan seorang residivis.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui kalau tersangka pernah ditahan di Polres belu Polda NTT karena kasus pencurian. Ia juga pernah berurusan dengan polisi di Polsek wilayah Polres Belu karena kasus penganiayaan.

Sementara di Kota Kupang, Okto sudah beberapa kali mencuri handphone. Tersangka mengaku mencuri di Ruko Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Ia juga dia kali mencuri di sekitar kampus jurusan Farmasi Poltekes negeri Kupang serta beberapa kali mencuri HP di sekitar kampus Universitas Muhammadyah Kupang. Hasil curian diakui tersangka dipakai untuk bermain judi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, SH dikantornya, Selasa (14/1/2020) mengaku kalau pihaknya sudah mengamankan sejumlah handphone hasil curian.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM

Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM

Komentar
Berita Terbaru