Senin, 16 Juni 2025

Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 07 Februari 2025 10:30 WIB
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara
istimewa
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku kemudian duduk di samping korban sambil menangis sehingga membangunkan Ananias Taopan, tetangga mereka yang langsung datang ke rumah korban.

Baca Juga:

Ananias melihat korban terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah, sedangkan pelaku duduk disamping korban sambil menangis menyesali perbuatannya.

Hasil visum et repertum dr. Briyan Simanjuntak dari Puskesmas Kapan, Mollo Utara menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan yang disertai putusnya pembuluh darah pada bagian leher.

Sejumlah luka bacok juga ditemukan pada bagian leher, kepala, tangan, punggung, dan lutut kaki kanan korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Judi Sabung Ayam Marak di Kupang, Viral Diduga Anggota Polres TTS Terlibat

Judi Sabung Ayam Marak di Kupang, Viral Diduga Anggota Polres TTS Terlibat

Datang Ikut Pesta di Kupang, Pemuda Asal Kabupaten TTS Tewas Saat Berenang di Cekdam

Datang Ikut Pesta di Kupang, Pemuda Asal Kabupaten TTS Tewas Saat Berenang di Cekdam

IRT di Kabupaten TTS Meninggal Terbawa Arus Sungai

IRT di Kabupaten TTS Meninggal Terbawa Arus Sungai

Diawali Ledakan Dari Ruang Kapus, Puskesmas Oinlasi-Kabupaten TTS Terbakar

Diawali Ledakan Dari Ruang Kapus, Puskesmas Oinlasi-Kabupaten TTS Terbakar

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru