Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Jumat, 07 Februari 2025 10:30 WIB

istimewa
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku kemudian duduk di samping korban sambil menangis sehingga membangunkan Ananias Taopan, tetangga mereka yang langsung datang ke rumah korban.
Baca Juga:
Ananias melihat korban terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah, sedangkan pelaku duduk disamping korban sambil menangis menyesali perbuatannya.
Hasil visum et repertum dr. Briyan Simanjuntak dari Puskesmas Kapan, Mollo Utara menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan yang disertai putusnya pembuluh darah pada bagian leher.
Sejumlah luka bacok juga ditemukan pada bagian leher, kepala, tangan, punggung, dan lutut kaki kanan korban.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi

Remaja di Kabupaten TTS-NTT Diperkosa dan Dianiaya Hingga Trauma

Tiga Pelajar Komplotan Pelaku Curanmor Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

Pantau Keberadaan PKBM Binaan Anggota Polri, Kapolres TTS Apresiasi Kinerja Aipda Yeskiel Hadjo

Dibina Anggota Polisi, Ratusan Anak Putus Sekolah di Kecamatan Kualin-TTS Dapat Ijazah Belajar

Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Keracunan MBG
Komentar