Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Jumat, 07 Februari 2025 10:30 WIB

istimewa
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku kemudian duduk di samping korban sambil menangis sehingga membangunkan Ananias Taopan, tetangga mereka yang langsung datang ke rumah korban.
Baca Juga:
Ananias melihat korban terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah, sedangkan pelaku duduk disamping korban sambil menangis menyesali perbuatannya.
Hasil visum et repertum dr. Briyan Simanjuntak dari Puskesmas Kapan, Mollo Utara menyimpulkan korban meninggal akibat pendarahan yang disertai putusnya pembuluh darah pada bagian leher.
Sejumlah luka bacok juga ditemukan pada bagian leher, kepala, tangan, punggung, dan lutut kaki kanan korban.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Pria di Kupang Ditikam Pria Asal TTS, Pelaku Malah Dikeroyok Massa

Hilang Sehari, Warga Kolbano-TTS Ditemukan Tewas di Pantai Oetuke

100 KK di Kabupaten TTS-NTT Mengungsi Pasca Rumah Retak karena Longsor

Bencana Alam Tanah Bergerak Ancam Tempat Tinggal, Puluhan KK di Kabupaten TTS Mengungsi
Komentar