Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi langsung mengamankan Eliaser Rao dan dibawa ke Polsek Polen beserta barang bukti parang yang dipakai membacok korban.
Baca Juga:
Sementara korban Jibrael Rao yang mengalami luka-luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Pelaku cemburu dengan korban sehingga puncaknya pada Kamis (6/2/2025) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Saat itu korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Pelaku pun emosi dan membacok korban berulang kali hingga meninggal dunia.
Jibrael mencoba menghalangi namun ia juga terluka pada kaki dan tangannya karena terkena bacokan parang oleh pelaku.
Pelaku dan korban yang sama-sama aktif di gereja Mnesatbubuk dikaruniai tiga orang anak. Jibrael sendiri merupakan anak kedua pelaku dan korban.
Kapolsek Polen, Iptu I Ketut Darsana menyebutkan kalau motif kasus ini lantaran korban menolak berhubungan badan sehingga pelaku pun cemburu dan membacok korban.
Kapolsek mengaku mendapat laporan dari Kepala Dusun 04 Desa Mnesatbubuk, Yohanis L Sanam pada Kamis pagi.
Kapolsek bersama tim Identifikasi Satreskrim Polres TTS sudah melakukan olah TKP.
Pelaku dalam keterangannya kepada polisi menyebutkan kalau pada Rabu (5/2/2025) malam sekira pukul 21:00 wita, ia dan korban bersama kedua anak mereka tidur bersama di dalam kamar.
Sekira pukul 23:00 wita, pelaku melihat kedua anak mereka sudah terlelap tidur sehingga pelaku bangun dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
Namun korban menolak karena korban sudah mengantuk. Pelaku terus merayu korban dengan cara memaksa.
Korban tetap menolak sehingga pelaku emosi dan langsung keluar dari kamar kemudian mengambil dua buah parang yang terselip di dinding kamar.
Pelaku langsung menebas tubuh korban berulang kali hingga korban tewas.
Jibrael yang mendengar suara ribut terbangun dan memeluk ibunya yang berlumuran darah. Jibrael pun ikut terkena tebasan parang pada bahu sebelah kiri.
Usai membacok korban, pelaku mengambil sebilah pisau untuk menikam dirinya namun tidak berhasil.

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Pria di Kupang Ditikam Pria Asal TTS, Pelaku Malah Dikeroyok Massa

Hilang Sehari, Warga Kolbano-TTS Ditemukan Tewas di Pantai Oetuke

100 KK di Kabupaten TTS-NTT Mengungsi Pasca Rumah Retak karena Longsor
