Bawa 5 Bal Ganja, Warga Aceh Ditangkap di Langkat, Begini Pengakuannya
digtara.com – Seorang warga Dusun Tunong, Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh ditangkap personel Polsek Besitang, Rabu (31/8/2022) dini hari. Warga Aceh ditangkap di Langkat bawa ganja.
Baca Juga:
Pelaku RM (22) ditangkap di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat lantaran membawa narkoba jenis ganja sebanyak lima bal atau lebih kurang lima kilogram yang disimpannya di tas ransel warna coklat.
Kapolsek Besitang AKP. TC Sihite, SH mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi para pelaku pengedar narkoba jenis ganja di lokasi tersebut.
Baca: Ingat Nih! Ganja Medis Berisiko Tingkatkan Masalah Jantung
“Lalu tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja tersebut,” ujarnya.
Sekira pukul 04.00 Wib, lanjut Kapolsek, personel menemukan pelaku di lokasi sedang duduk di dalam rumah makan.
Saat itu juga, petugas langsung mendekati dan menangkap pelaku dan menemukan barang bukti ganja di samping tempat duduknya.
“Saat tim menanyakan kepemilikan barang tersebut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Aceh, Krueng Mane dan akan dijual di Langkat,” bebernya.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut serta membawanya ke Polsek Besitang guna proses lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bawa 5 Bal Ganja, Warga Aceh Ditangkap di Langkat, Begini Pengakuannya
Bupati Syah Afandin Buka Musda X Al Washliyah, Tegaskan Sinergi Untuk Langkat Marhamah
Syah Afandin Perkuat Pengajar Al-Qur’an, Dukung Standarisasi Metode Tsaqifa
Bupati Langkat Salurkan ZIS Baznas 2026, Siswa Dan Guru Ngaji Terdampak Banjir Terima Bantuan
Bupati Syah Afandin Dukung Penguatan ABPEDNAS Untuk Tata Kelola Desa Bersih
Bupati Langkat Lantik Pejabat Tinggi Pratama Dan Fungsional, Perkuat Kinerja Dan Pemulihan Pascabencana