Bawa 5 Bal Ganja, Warga Aceh Ditangkap di Langkat, Begini Pengakuannya

digtara.com – Seorang warga Dusun Tunong, Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh ditangkap personel Polsek Besitang, Rabu (31/8/2022) dini hari. Warga Aceh ditangkap di Langkat bawa ganja.
Baca Juga:
Pelaku RM (22) ditangkap di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat lantaran membawa narkoba jenis ganja sebanyak lima bal atau lebih kurang lima kilogram yang disimpannya di tas ransel warna coklat.
Kapolsek Besitang AKP. TC Sihite, SH mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi para pelaku pengedar narkoba jenis ganja di lokasi tersebut.
Baca: Ingat Nih! Ganja Medis Berisiko Tingkatkan Masalah Jantung
“Lalu tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja tersebut,” ujarnya.
Sekira pukul 04.00 Wib, lanjut Kapolsek, personel menemukan pelaku di lokasi sedang duduk di dalam rumah makan.
Saat itu juga, petugas langsung mendekati dan menangkap pelaku dan menemukan barang bukti ganja di samping tempat duduknya.
“Saat tim menanyakan kepemilikan barang tersebut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Aceh, Krueng Mane dan akan dijual di Langkat,” bebernya.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut serta membawanya ke Polsek Besitang guna proses lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bawa 5 Bal Ganja, Warga Aceh Ditangkap di Langkat, Begini Pengakuannya

Syah Afandin Ajak Masyarakat Biasakan Menabung Sejak Dini

Syah Afandin Tekankan Profesionalisme Dewan Hakim untuk Sukseskan MTQ ke-58 Kabupaten Langkat

Bupati Langkat Hadiri Pengesahan P-APBD 2025, Tekankan Efisiensi Anggaran

Ny. Endang Syah Afandin Ajak Kader PKK Serapit Wujudkan Keluarga Mandiri

Monitoring TP PKK Sumut di Desa Tanjung Pasir, Momentum Perkuat Kemandirian Ekonomi Keluarga
