Minggu, 06 Oktober 2024

Biadab! Bocah 14 Tahun di Tapsel Dirudapaksa Tetangga Hingga Hamil

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 27 Mei 2022 13:06 WIB
Biadab! Bocah 14 Tahun di Tapsel Dirudapaksa Tetangga Hingga Hamil

digtara.com – Nasib malang menimpa seorang remaja putri, sebut saja Melati (14), warga Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Gadis yang sudah putus sekolah itu, mengalami rudapaksa yang diduga dilakukan oleh tetangga nya.

Baca Juga:

Kepada awak media, Jumat (27/5/2022) sore, bibi kandung korban, SFH (35) di Kota Padangsidimpuan menceritakan kronologis pemerkosaan tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku berinisial K, merudapaksa keponakannya itu pertama kali terjadi sekitar bulan Maret 2021 lalu.

“Kejadiannya bulan Maret 2021. Kalau tanggal pastinya keponakan saya lupa,” ujar SFH.

Awalnya, korban bermain di sekitar rumahnya. Kemudian, terduga pelaku berinisial, K, yang merupakan tetangganya memanggil korban untuk datang ke rumah.

Karena dipanggil oleh orang yang lebih tua, korban datang.

Saat di rumah, K langsung melakukan pelecehan. Tak hanya itu, terduga pelaku K, mengunci seluruh pintu rumah dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Terduga pelaku K, diketahui tinggal seorang diri di rumah lantaran telah bercerai dengan istrinya.

“Usai melakukan perbuatan itu, terduga pelaku K, meminta keponakan saya agar tak menceritakan apa yang diperbuatnya ke orang lain. Terduga pelaku juga memberi uang ke keponakan saya, setelah lakukan rudapaksa,” jelas SFH.

Tak sekali, masih di Maret 2021, K, juga melakukan rudapaksa ke korban sebanyak lebih kurang dua kali.

Total, K melakukan rudapaksa terhadap korban, diduga sebanyak tiga kali. Setiap usai melakukan rudapaksa, terduga pelaku memberi korban uang.

“Kadang diberi Rp30 ribu, kadang Rp50 ribu. Keponakan saya, takut mengadukan perbuatan K. Waktu kejadian, keponakan saya juga tak bisa melawan, lantaran pelaku terlalu besar badannya,” imbuhnya.

Rupanya, kejadian rudapaksa itu, kembali mendera korban, persisnya pada Agustus 2021 lalu.

“Hampir sama, sesudah keponakan saya datang ke rumah, K langsung mengunci rumah dan melakukan rudapaksa. Keponakan saya juga tak berani melawan,” kata SFH.

Menurut keterangan korban, lanjut SFH, terduga pelaku Kak, sudah melakukan rudapaksa sebanyak dua kali selama Agustus 2021 lalu.

“Pelaku melakukannya saat ibu l
korban pergi ke sawah, ” ujar SFH.

Menurut pengakuan korban, K juga sering memanggil teman-teman korban.

Namun, korban tak tahu apa yang diperbuat terduga pelaku K, terhadap teman-teman korban.

Diketahui Hamil pada Februari 2022

Alhasil, di Februari 2022 lalu, ibu kandung korban, SD (36), melihat ada kejanggalan di tubuh anaknya.

SD melihat anaknya seperti tengah mengandung.

Setelah itu, SD lakukan tes kehamilan terhadap putrinya. Benar saja, korban diketahui sudah hamil.

Kemudian, korban menceritakan apa yang telah diperbuat kedua terduga pelaku kepada ibu kandungnya. Merasa tak terima, ayah kandung korban, MH, melaporkan hal tersebut ke Polres Tapsel, pada Selasa (1/3/2022) lalu dengan nomor laporan polisi : LP/B/79/III/2022/Polres Tapsel/Polda Sumut.

“Keponakan saya, juga telah melahirkan anak yang dikandungnya, pada April 2022 lalu,” ungkap SFH.

SFH mengaku, bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Tapsel. Mewakili pihak keluarga, SFH memohon ke pihak Polres Tapsel agar para terduga pelaku segera diungkap.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, saat dimintai wartawan terkait tanggapan atas kasus tersebut, langsung merespons cepat. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Oke bang, kita tindaklanjuti (kasusnya),” ucapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Paslon Bupati Tapsel Gus Irawan - Jafar Syahbuddin Tunjuk Kantor Hukum Irwansyah Nasution Partner Jadi Tim Hukum

Paslon Bupati Tapsel Gus Irawan - Jafar Syahbuddin Tunjuk Kantor Hukum Irwansyah Nasution Partner Jadi Tim Hukum

Bawaslu Nyatakan KPU Tapsel Pelanggaran Administrasi, Kuasa Hukum Armen: KPU Harus Diskualifikasi Paslon Perseorangan

Bawaslu Nyatakan KPU Tapsel Pelanggaran Administrasi, Kuasa Hukum Armen: KPU Harus Diskualifikasi Paslon Perseorangan

KPU dan Bawaslu Tapsel Dilaporkan ke DKPP RI

KPU dan Bawaslu Tapsel Dilaporkan ke DKPP RI

Jalan Nasional di Batu Jomba Tapsel Rusak Parah, PUPR Sumut Kebut Perbaikan

Jalan Nasional di Batu Jomba Tapsel Rusak Parah, PUPR Sumut Kebut Perbaikan

Izinkan Ganti Pasangan Calon, KPU Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu RI

Izinkan Ganti Pasangan Calon, KPU Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu RI

KPU Tapsel Harus TMS-kan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori

KPU Tapsel Harus TMS-kan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori

Komentar
Berita Terbaru