Senin, 01 September 2025

Jual Sabu ke Polisi, Bandar Narkoba dan 7,23 Gram Barang Bukti Diamankan

Hendra Mulya - Sabtu, 21 Mei 2022 00:49 WIB
Jual Sabu ke Polisi, Bandar Narkoba dan 7,23 Gram Barang Bukti Diamankan

digtara.com – AS (27) dan SP (43), warga Jalan Danau Tondano, Lingkungan VIII, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Binjai saat berada dirumahnya, Jumat (20/5/2022). Bandar Narkoba Diamankan

Baca Juga:

Keduanya diringkus karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat paket plastik bening klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,23 gram, satu dompet dan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp. 475.000.

Baca: Ada WPB Miliki HP, Kalapas Tebingtinggi Bantah Adanya Peredaran Narkoba di Lapas

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal saat petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Dari informasi itu, kemudian petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku bandar narkoba yang selama ini meresahkan warga.

“Sebelum ke lokasi, anggota Sat Res Narkoba Polres Binjai diberikan arahan dan bimbingan sesuai dengan perintah Kapolres Binjai AKBP. Ferio Sani Ginting, Sik. Sehingga nantinya pada saat melaksanakan tugas agar tetap berpedoman terhadap SOP yang sudah ditentukan,” terang Junaidi.

Saat di lokasi, kata Junaidi, petugas menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Saat itu juga, petugas melakukan penyamaran (under cover buy) dan membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada pelaku senilai Rp 100.000.

“Saat itu pelaku AS (27) dan SP (43) sedang berada di rumahnya. Di saat pelaku AS ingin menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada petugas yang menyamar, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernisial IN,” papar Junaidi.

Dari keterangan AS, petugas langsung bergegas ke lokasi untuk menangkap IN. Namun kedatangan personil Sat Narkoba terendus dan IN berhasil kabur. “Saat ini status IN DPO dan petugas akan terus memburunya,” bebernya.

Terhadap tersangka AS dan SP dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Jual Sabu ke Polisi, Bandar Narkoba dan 7,23 Gram Barang Bukti Diamankan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai

Polres Sabu Raijua SP3 Kasus Upal, BI Ganti Dengan Uang Baru

Polres Sabu Raijua SP3 Kasus Upal, BI Ganti Dengan Uang Baru

Kasus Penganiayaan Lansia Hingga Meninggal Dunia di Sabu Raijua Direka Ulang

Kasus Penganiayaan Lansia Hingga Meninggal Dunia di Sabu Raijua Direka Ulang

Komentar
Berita Terbaru