Jumat, 03 Oktober 2025

Kejam! Ayah Kandung Perkosa Gadis SMA Berulang Kali, Ancam Penjara Jika Buka Suara

Imanuel Lodja - Senin, 11 April 2022 04:11 WIB
Kejam! Ayah Kandung Perkosa Gadis SMA Berulang Kali, Ancam Penjara Jika Buka Suara

digtara.com – Kasus pencabulan dan pemerkosaan ayah kandung terhadap anaknya terjadi lagi di Kabupaten Rote Ndao, NTT. Ayah Kandung Perkosa Gadis

Baca Juga:

OW (16), pelajar SMA yang tinggal di Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao dicabuli dan diperkosa ayah kandungnya SP (37).

Aksi bejat ini sudah lama dilakukan pelaku pada anak kandungnya dan baru terungkap akhir pekan lalu.

Baca: Delapan Bulan Jadi Korban Pemerkosaan dengan Iming-iming Uang, Siswi SMP di Kupang Hamil

Kamis (7/4/2022) lalu, korban pun berani menyampaikan penderitaannya selama ini.

Saat itu sekitar pukul 09.00 wita, korban kembali diperkosa ayah kandungnya.

Baca: Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati, Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung Minta Keringanan

Saat itu pelaku memanfaatkan suasana rumah yang sepi.

Pelaku menarik paksa tangan korban ke dalam kamar tidur korban dan selanjutnya menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri yang sah.

Perlakuan pelaku terhadap korban sudah terjadi berulangkali.

Pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri.

Pelaku mengancam korban apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban ataupun ibu kandung korban akan dimasukkan ke penjara oleh pelaku.

Baca: Inspektorat Kupang Telusuri Motif Pemberian Uang Rp 15 Juta oleh Kontraktor Dalam OTT Kadis

Korban akhirnya memilih mendiamkan kejadian ini sehingga sering menjadi korban pemerkosaan sang ayah kandung.

Namun setelah kejadian ini terulang kembali, ibu kandung korban akhirnya mengetahuinya.

Baca: Polisi Limpahkan Berkas 9 Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Nagekeo, Satu Masih Buron

Ibu kandung korban selanjutnya langsung melaporkan ke Polsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP yang dikonfirmasi Senin (11/4/2022 mengaku kalau pihak kepolisian sudah menerima dan membuat laporan polisi LP/06/IV/SPKT/Sek Rote Tengah/Res Rote Ndao/Polda NTT.

Polisi juga sudah membuat pemintaan VER (visum et repertum) dan dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

“Kasus telah dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan akan diproses sesuai perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Polisi juga mengamankan pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kejam! Ayah Kandung Perkosa Gadis SMA Berulang Kali, Ancam Penjara Jika Buka Suara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

Demo Empat Hari Hingga Ada Korban Luka di Rote Ndao, Polda NTT Turunkan Tim Terpadu

Demo Empat Hari Hingga Ada Korban Luka di Rote Ndao, Polda NTT Turunkan Tim Terpadu

Komentar
Berita Terbaru