Sering Beraksi di Kupang dan Bikin Resah, Residivis Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk

digtara.com – Ferdinandus Mujiyanto alias Agus alias Rony alias Yanto alias Muji (46), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang tidak bisa berkutik saat dibekuk polisi, Kamis (31/3/2022) malam. Residivis Penggelapan Sepeda Motor
Baca Juga:
Pria asal Banyuwangi ini diamankan anggota unit Reskrim polsek Kupang Tengah di Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang terkait kasus penggelapan sepeda motor.
Pelaku terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor honda beat nomor polisi DH 3493 BZ milik Amaro Amaral pada tanggal 10 Maret 2022 di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/III/2022/Sek Kupang Tengah, tanggal 12 Maret 2022.
Baca: Penanganan Kasus Penggelapan Uang di Polrestabes Medan Terkesan Lamban
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos yang dikonfirmasi Jumat (1/4/2022) menyebutkan kalau pelaku merupakan residivis yang selama ini beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.
Pelaku menggelapkan sepeda motor korban Amaro Amaral pada Kamis (10/3/2022) lalu di mebel kayu milik M. Nor Kamto di RT 015/RW 008 Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Baca: Duda Dua Anak di Kupang Tinggalkan Wasiat Sebelum ‘Susul Istri’ Gantung Diri, Begini Isinya
Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok di kios.
“Setelah diberikan kunci sepeda motor oleh korban Amaro Amaral, pelaku berjalan membeli rokok dan tidak kembali lagi ke mebel,” ujar Kapolsek Kupang Tengah.
Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2022, korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah.
Anggota unit Reskrim Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos melakukan penyelidikan.
Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja di proyek perumahan Seroja di Desa Saukibe, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah pun melakukan pengembangan dan bekerja sama dengan Polsek Amfoang Utara untuk mengamankan pelaku.
Baca: Delapan Bulan Jadi Korban Pemerkosaan dengan Iming-iming Uang, Siswi SMP di Kupang Hamil
“Hasil pemeriksaan sementara, modus dari pelaku melancarkan aksinya adalah dengan cara meminjam sepeda motor dari korban untuk membeli rokok,” urai Kapolsek Kupang Tengah.
Sepeda motor yang digelapkan tersebut pelaku berupaya merubah bentuk sepeda motor tersebut dari kondisi asli ketika dipinjam dari pemilik sehingga tidak diketahui oleh pemilik.
Dari informasi yang diperoleh polisi, bahwa pada tahun 2020 yang lalu, pelaku juga pernah melakukan aksinya di daerah Bimoku kelurahan Lasiana kecamatan Kelapa Lima kota Kupang.
Saat itu pelaku menggelapkan sepeda motor milik korban Matheos Pah.
“Pelaku menggelapkan sebuah sepeda motor jenis suzuki smash titans warna merah,” tandasnya.
Sejumlah warga yang mengetahui kalau polisi sudah mengamankan pelaku langsung ke Polsek Kupang Tengah.
“Sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang mengetahui bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kupang Tengah dan telah datang melaporkan kehilangan motor dengan identitas pelaku yang sama. Mereka merupakan korban penggelapan yang dilakukan pelaku,” ujar Kapolsek Kupang Tengah.
Pelaku yang juga residivis dan sudah melakukan aksi berulang kali diwilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sudah di tahan di Rutan Polres Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor honda beat DH 3493 BZ milik korban Amarol Amal dan juga terlibat sejumlah kasus penggelapan lainnya.
Sering Beraksi di Kupang dan Bikin Resah, Residivis Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Curanmor di Medan Tersungkur Ditembak Polisi

Cemburu, Residivis Narkoba di Deliserdang Aniaya Istri hingga Tewas

Coba Kabur ke Hutan, Residivis Pencurian di Nagekeo Dilumpuhkan dengan Timah Panas
