Ibu Rumah Tangga di TTS Babak Belur Dianiaya Tetangga

digtara.com – ML alias Marselina (47), ibu rumah tangga yang juga warga RT 020/RW 007, Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) babak belur dianiaya tetangganya, pekan lalu.
Baca Juga:
Korban dianiaya oleh Melianus Letuna (72), warga yang tak jauh dari kediamannya.
Penganiayaan ini dialami ibu rumah tangga tersebut di dalam kebun milik Jhon Nuban di Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
Korban sudah melaporkan kasus ini ke polisi di Polres TTS sesuai laporan polisi nomor LP/B /285/ XI / 2021 / SPKT Polres TTS Polda NTT.
Awalnya sekitar pukul 19.00 wita, korban dan anaknya serta Arni Letuna sedang makan.
Lalu tiba-tiba pelaku datang dan langsung melempar rumah dan korban langsung keluar lalu menanyakan kepada pelaku kenapa pelaku melempar rumah.
Namun pelaku tidak menjawab tetapi berjalan ke arah belakang rumah menuju kebun.
Korban pun memanggil anak korban untuk sama-sama mengikuti pelaku ke kebun.
Sesampainya di kebun milik Jhon Nuban, korban ingin bertanya kepada pelaku alasan pelaku melempari rumah.
Namun pelaku langsung mengambil sebatang kayu dan langsung memukul korban sebanyak 6 kali, yaitu 2 kali di bagian wajah yang menyebabkan luka dan memar di bagian wajah, 2 kali di bagian tangan kanan menyebabkan luka di bagian siku dan dijahit.
Lalu 2 kali di bagian tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri tersebut patah dan korban langsung jatuh tersungkur ke tanah.
Saat korban jatuh, pelaku langsung melarikan diri.
Anak korban yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke pamannya, Melianus Lakapu.
Melianus Lakapu sempat ke tempat kejadian perkara.
Sesampainya di tempat kejadian, Melianus Lakapu tidak berani membangunkan korban atau mengangkat korban.
Melianus Lakapu langsung menelepon polisi untuk sama-sama mengangkat korban.
Korban lalu dibawa ke rumah sakit Umum Daerah So’E.
Setelah mengantar korban ke rumah sakit, Melianus Lakapu langsung ke kantor polisi untuk membuatkan laporan.
“Setelah menerima laporan polisi, kita membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan Visum et repertum (VER) dan melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, SH, Selas (7/12/2021).
Pelaku Sudah Ditangkap
Polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Melianus Letuna yang sebelumnua melarikan diri pasca penganiayaan tersebut.
Tersangka langsung diperiksa Kanit PPA Sat Reskrim Polres TTS, Bripka Anastasia dan Bripda Mediasi F Tanesib.
“Tersangka ditangkap di depan SMP Negeri 2 Soe di Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS,” tandas Kasat.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pulang Nonton Pentas Seni Dan Dituduh Selingkuh, IRT Di Kabupaten TTS Dianiaya Suami Hingga Tiga Jari Tangan Putus

Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

Curi Uang dan Beli Sepeda Motor, IRT di Kupang Diamankan Polisi

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

IRT Pendulang Emas di Sumba Timur-NTT Tewas Tertimpa Batu
