Dor! Residivis Pencuri Televisi di PN Rantau Prapat Ditembak

digtara.com – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil membekuk pencuri televisi milik Pengadilan Negeri Rantauprapat. Ternyata, pelaku berinisial AES (41) merupakan seorang yang pernah berurusan dengan aparat.
Baca Juga:
“Ya benar pelaku pencurian televisi di PN Rantauprapat telah ditangkap. Pelaku ini merupakan seorang residivis,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (1/8) silam. Pelaku yang berdomisili di wilayah sekitar pengadilan, mengambil TV 42 Inch yang berada di ruang tunggu PN Rantauprapat.
Polisi butuh waktu sebulan untuk mengungkap kasus ini. Pelaku bahkan nyaris lolos saat hendak ditangkap polisi.
“Saat rumahnya kita datangi ternyata dia tidak kita temukan. Warga yang kita tanyai juga sepertinya melindunginya. Namun setelah kita cari, ternyata dia bersembunyi di atas plafon,” kata Parikhesit.
Saat dilakukan pengembangan, AES berusaha melakukan perlawanan terhadap polisi. Polisi terpaksa menembak kaki pria pengangguran ini.
Parikhesit mengatakan AES terakhir kali berurusan dengan polisi, pada tahun 2020 silam. Ketika itu dia ditangkap karena mencuri sarang burung walet.
Atas perbuatannya tersebut AES dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Rampas Tas Hingga Difabel Cedera, Residivis di Kupang Diamankan Polisi

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Curanmor di Medan Tersungkur Ditembak Polisi
