Sabtu, 04 Oktober 2025

Tembak Wartawan di Siantar Hingga Tewas, Oknum TNI Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

- Selasa, 27 Juli 2021 13:16 WIB
Tembak Wartawan di Siantar Hingga Tewas, Oknum TNI Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

digtara.com – Kasus penembakan wartawan di Kota Pematangsiantar yang dilakukan oknum TNI AD terancam pidana 12 tahun penjara. Tembak Wartawan di Siantar Hingga Tewas

Baca Juga:

Hal ini disebutkan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin saat konferensi pers di Denpom I/BB Jalan Sena Kota Medan, Selasa (27/7/2021).

“Praka AS (31) salah satu anggota dari Siantar, hal ini pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 355 ayat 1 dan 2 kitab UU hukum pidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Terancam dengan pidana 12 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan.

“Manakala perbuatan itu mengakibatkan kematian maka hukuman penjara paling lama 15 tahun junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum pidana,” ungkapnya. Baca: Kasus Penembakan Wartawan di Siantar, 4 Oknum TNI AD Ditetapkan Tersangka

Dikatakannya, pasal yang ditetapkan berdasarkan hasil uji balistik dari tim penyidik melihat bahwa sasaran tembakan yang diarahkan tersangka AS mengarah ke paha kiri korban.

“Tapi karena mengenai arteri atau urat nadi besar, sehingga pendarahan tidak dapat berhenti. Kalau niatnya mau membunuh,” terangnya.

Ia menjelaskan akibat niat dari tersangka yang hanya mengarah ke paha korban dan tidak mengarah ke titik yang mematikan, maka ia dikenakan pasal penganiayaan berat.

“Kalau mau membunuh, langsung saja ke kepala dalam jarak dekat, sehingga perbuatan pidana diarahkan ke titik yang tidak mematikan. Namun ternyata, mengarah ke titik arteri,sehingga menyebabkan kematian,” sebutnya.

Adapun identitas tersangka utama yakni AS yang berperan sebagai penembak korban, Marsal, sedangkan tersangka DE, PMP, dan LS berperan sebagai pembantu.

Pengungkapan itu setelah tim penyidik dari Denpomdam I/BB melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di Tebingtinggi pada Jumat (25/6/2021).

AS ditangkap Tim Intel Korem 022/PT pada Jumat (25/6/2021) dini hari, di Jalan Kumpulan Pane Kelurahan Jatih, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

[ya]  Tembak Wartawan di Siantar Hingga Tewas

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Dihantam Gelombang Saat Memancing di Dermaga Sumba Timur-NTT, Warga Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Dihantam Gelombang Saat Memancing di Dermaga Sumba Timur-NTT, Warga Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Petani di Amfoang Utara-Kupang Ditemukan Tewas Terseret Arus

Petani di Amfoang Utara-Kupang Ditemukan Tewas Terseret Arus

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang

Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang

Pemuda di Kota Kupang Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian C

Pemuda di Kota Kupang Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian C

Komentar
Berita Terbaru