Kapolres Kupang Kawal Hukuman Mati pada Tinus, Ini Jeratan Pasal-pasalnya

digtara.com – Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung menegaskan pihaknya bakal menjerat tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus (42) dengan pasal hukuman mati. Sebab, kejahatan yang dilakukan tersangka sudah memenuhi kriteria dalam pasal tersebut.
Baca Juga:
“Tersangka merupakan predator dan kami akan memberikan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Nofi Posu dan Kapolsek Kupang Barat, Iptu Sadikin, Jumat (28/5/2021).
Tinus, jelas Kapolres akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP, pasal 340 KUHP dan pasal 351 KUHP.
Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada AP berkaitan dengan aksi pembunuhan berencana yang disengaja.

Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang diterapkan penyidik. Kedua tersangka terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
Unsurnya Terpenuhi
AKBP Aldian juga menegaskan, seluruh unsur dalam pasal 340 terkait hukuman mati bagi Tinus sudah terpenuhi.
“Tersangka sejak awal sudah merencanakan membunuh korban yang menolak berhubungan badan sehingga selalu membawa pisau kemana pun pergi,” ujar Kapolres Kupang.
Tersangka pun dikategorikan sebagai predator karena aksinya dilakukan berulang kali dengan korban gadis remaja.
Tersangka membujuk korbannya, lalu mengajak ke suatu tempat dan memaksa melakukan hubungan badan. Jika tidak mau, ia tidak segan-segan untuk membunuhnya.
Dua korban pembunuhan berantai terhadap gadis usia belasan tahun yang terjadi di bulan Februari dan Mei 2021 menguatkan prilaku penyimpang tersangka.
“Ada dua orang korban pembunuhan yang sudah terungkap. Pelaku menggunakan cara yang sama yakni memperkosa, membunuh dan meninggalkan korban,” tandas Kapolres Kupang.
Untuk itu, pihaknya, akan mengawal proses hukum hingga tersangka mendapatkan yang pantas yakni hukuman mati.
“Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus ini demi menjaga anak-anak perempuan kita. Harapannya ke depan tindakan yang meresahkan masyarakat ini tidak akan terulang lagi,” tegas Kapolres.
Bijak Bermedsos
Seperti diinformasikan sebelumnya, tersangka Tinus berkenalan dan merayu korbannya melalui Facebook.
Belajar dari peristiwa ini, Kapolres meminta masyarakat khususnya pemudi di Kupang agar bermedia sosial secara bijak.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran tetapi tetap waspada dan jangan segan-segan melaporkan kepada aparat kepolisian jika ada hal yang tidak sesuai,” tuturnya.
Selain itu, orangtua juga perlu mengawasi anak-anak dan jangan abai dengan penggunaan media sosial.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
