Jumat, 19 April 2024

11 Debt Collector Diciduk Usai ‘Keroyok’ Prajurit TNI, Polisi: Mereka Preman Semua

- Selasa, 11 Mei 2021 02:46 WIB
11 Debt Collector Diciduk Usai ‘Keroyok’ Prajurit TNI, Polisi: Mereka Preman Semua

digtara.com – Polisi menyebut para penagih utang atau debt collector yang mengeroyok prajurit TNI sebagai preman. Para debt collector sewaan PT CF itu tidak dibekali sertifikat resmi.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, debt collector yang mengambil paksa kendaraan bisa dipidana. Penagih utang itu dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

“Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” kata Yusri seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, viral video mobil yang dikendarai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua Nurhadi di depan Tol Koja Barat dikerubuti debt collector. Sebanyak 11 debt collector yang viral itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Yusri.

Dilaporkan, pembiayaan mobil tersebut telah menunggak selama delapan bulan usai pembelian secara kredit diajukan pemilik mobil kepada perusahaan pembiayaan berinisial PT CF. PT CF kemudian memberi surat kuasa kepada perusahaan berinisial PT ACK untuk menarik lagi mobil tersebut.

Yusri menyebut ke-11 orang debt collector tersebut sebagai preman karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan (SPPP).

“Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum. Ingat, ini negara hukum,” tegas Yusri.

Peristiwa bermula saat debt collector mengadang Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih dikemudikan Nurhadi di Gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara.

Kejadian itu viral. Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.

Ke-11 debt collector yang diamankan adalah Hanoch Hamnes (26), Hendry (27), Gerio Lewerissa (38), Hervy Leatomu (25), Jhon Kadarisman (29), Gerry Yansen Tahitu (27), Yosep A.K Meka (23), JoeFare Thenu (21), Ronny Sapulete (26), Al Fian Manuputty (27) dan Pieter Abarua (29).

Melansir dari laman Instagram akun @tnilovers18, yang mengunggah potret dari 11 pelaku debt collector yang diamankan.

debt collector yang kepung anggota tni ditangkap
Instagram @tnilovers18 ©2021 Merdeka.com
“Selamat menikmati lebaran di hotel Prodeo Bouss!!..Abis lebaran boleh nih kayaknya silaturahmi ke sana 🙈 Ada yang mau ikut gak? 😆,” tulisnya dalam keterangan foto.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru