Polisi Gerebek Perwira TNI Langgar SOP, Minta Maaf Saja Tak Cukup

digtara.com – Penggerebekan anggota polisi Satreskoba Polresta Malang Kota di Hotel Regent Park terhadap perwira TNI tak cuma salah sasaran. Aksi itu juga sudah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga:
Keempat polisi itu menggerebek perwira TNI berpangkat kolonel, Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad). Saat itu, sang perwira bertugas sebagai Pemeriksaan Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021.
Atas kejadian ini, Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata telah meminta maaf. Namun Polda Jatim tak tinggal diam, akibat tindakan memalukan itu keempat anggota Polres Malang akan tetap ditindak.
“Ada empat personel kami yang melakukan kesalahan dalam melakukan tindakan kepolisian. Salah SOP-nya. Saat ini sudah dilakukan penaganan dari Propam Polresta Malang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli di Surabaya, Jumat (26/3/2021).
Gatot mengatakan pihaknya telah meminta maaf dan telah dilakukan mediasi. Permintaan maaf ini telah diterima oleh kolonel tersebut dan instansi TNI AD.
“Terkait kejadian adanya kesalahan prosedur atau kesalahan SOP yang dilakukan oleh anggota dari Satreskoba Polresta Malang terkait masalah tindakan kepolisian yang jelas-jelas salah prosedur. Itu sudah dilakukan mediasi dan kami juga mengajukan permohonan maaf dan sudah diterima,” kata Gatot.
Gatot mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan untuk taat dengan prosedur dalam melakukan tindakan kepolisian, terutama dalam melakukan pengembangan kasus tertentu.
Selain itu, para personel juga harus benar-benar menggali dan mendalami informasi yang didapatkan. Tidak mudah percaya dengan informasi yang diberikan tersangka yang sudah diamankan.
“Informasi yang diterima oleh petugas di lapangan dari pelaku, itu harus benar-benar digali, dan didalami. Sehingga tidak terjadi salah penggerebekan seperti ini,” tutur Gatot.
Kronologi Penggrebekan
Informasinya, peristiwa penggerebekan terjadi sekira pukul 04.30 WIB. Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar.
Setelah dibuka, empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk ke dalam kamar. Selanjutnya, dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar, mereka mendorong serta memaksa Kol I Wayan Sudarsana duduk di kursi hingga kaus yang dipakai Kol Chb I Wayan Sudarsana robek di kerah.
Kemudian, dia menceritakan dirinya adalah kolonel TNI AD yang sedang bertugas. Namun anggota Satreskoba Polresta Malang Kota tetap memperlakukan dengan kasar.
Kol Chb I Wayan pun meminta anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota menunjukkan surat perintah, dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana, termasuk isi tas. Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
Selanjutnya, Kol Chb I Wayan Sudarsana pun menyampaikan, jika dirinya salah, seharusnya melibatkan PM. Namun penjelasan itu tidak dihiraukan.
Setelah melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota meninggalkan hotel.
Sekitar pukul 05.30 WIB Kol Chb I Wayan Sudarsana menghubungi dan dijemput Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika. Rombongan ini pun langsung menuju Mako Hubdam V/Brawijaya.
Kemudian Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di Kantor Hubdam V/Brawijaya. Disusul hadirnya Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
