Anak Bacok Ayahnya yang Berusia 80 Tahun di Nias, Ini Motifnya

digtara.com – Seorang anak membacok ayahnya sendiri di Dusun II Desa Hililawae Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias pada Rabu (17/3/2021). Akibatnya ayahnya TH alias Ama Edi yang sudah berusia 80 tahun harus dirawat intensif di rumah sakit akibat luka yang dialaminya.
Baca Juga:
Kasubbag Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu mengatakan perselisihan antara korban dan tersangka yang merupakan anak kandungnya, MH alias Ama Wilpan (52) didasari permasalahan lahan kebun.
“Antara tersangka dan korban didasari karena permasalahan lahan kebun,” ujarnya.
Dikatakannya, kejadian bermula saat tersangka pergi ke kebun miliknya dengan membawa alat-alat kerja termasuk parang.
Setibanya di kebun, ia langsung bekerja dengan menderes karet di lokasi pertama dan begitu juga di lokasi kedua.
Setibanya di lokasi kebun ketiga, diketahui bahwa kebun itu milik adiknya yang sudah meninggal dunia. Di dalam kebun itu, tersangka menanam Kopi, Pinang, dan tanaman Nilam.
Ketika itu ia melihat pohon Pinang di lokasi tersebut telah di potong dan ditebang. Tersangka sudah menduga bahwa pemotongan tersebut merupakan ulah ayah kandungnya.
Dilarang Ayahnya
Sebelumnya sang ayah sudah melarang tersangka untuk mengejarkan kebun tersebut, karena anaknya Ama Wilpan tidak mendapat pembagian warisan kebun itu. Namun tersangka tidak menghiraukannya dan tetap mengerjakan kebun tersebut.
Melihat tanaman pinang yang telah ditebang, MH marah dan langsung mendatangi rumah ayahnya, sambil membawa parang.
Di rumah itu, MH langsung melempari dinding dan jendela rumah ayahnya menggunakan batu. Tak lama kemudian, MH melihat korban sedang berdiri di balik kaca jendela rumah.
“Cekcok antara korban dan tersangka sempat terjadi, hingga pada akhirnya korban keluar dari rumah dengan membawa sebilah parang juga,” bebernya.
Mendengar keributan itu, salah seorang saksi mata yang merupakan tetangga dari korban, Ina Kurnia langsung membangunkan suaminya, Ama Kurnia untuk melerai pertangkaran ayah dan anak.
Sempat Dilerai
Sang suami pun langsung bergerak ke tempat perselisihan itu yang hanya berjaram 7 meter, dan melerai keduanya untuk tidak meneruskan perkelahian itu.
“Tersangka dan korban akhirnya mendengar bujukan dari tetangganya itu dan memutuskan untuk pergi meninggalkan lokasi,” ucapnya.
Setelah semuanya merasa aman, saksi mata Ama Kurnia pun turut pulang kerumah.
Namun, tak lama kemudian sang ayah langsung keluar rumah sambil berlari dengan membawa besi bangunan sepanjang 2 meter di tangan kanan, dan sepotong kayu di tangan kiri.
Ayahnya pun langsung melayangkan pukulan ke arah MH dan mengenai badan dan kakinya. Namun MH yang lebih muda dan lebih bertenaga membalas dengan bacokan ke arah korban, sebanyak 3 kali dengan menggunakan parang. Ayah yang sudah berusia 80 tahun itu pun tersungkur..
Saksi mata yang tadi melerai pun langsung lari ke arah perkelahian ayah dan anak langsung melerai keduanya. Si anak yang sudah mengangkat parang dan akan membacok kepala sang ayah langsung di tahan oleh tetangganya.
“Tetangga itu pun kemudian membujuk si tersangka untuk melepas parangnya dan tidak membacok sang ayah. Mendengar itu, MH langsung melepas parangnya dan pergi meninggalkan lokasi.
Ama Kurnia yang di bantu sang istri langsung membantu korban untuk di bawa ke teras rumahnya. Setiba di teras rumah, Ama Kurnia langsung menelfon anak korban yang bernama Ama Robin. Setibanya Ama Robin di rumah itu, ia langsung membawa sang ayah ke Puskesmas Idanogawo untuk mendapat pertolongan medis.
Diamankan Polisi
Petugas Polsek Idanogawo mendapat informasi tersebut melalui sambungan telefon dari warga dan langsung menuju ke lokasi TKP, dan langsung menuju Puskemas untuk mendapat keterangan awal.
“Petugas kemudian mendapati informasi dari saksi mata dan langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang berada di rumahnya,” katanya.
Petugas kemudian memboyong tersangka bersama alat bukti yakni sebilah parang yang digunakannya untuk membacok korban.
“Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Anak Bacok Ayahnya yang Berusia 80 Tahun di Nias, Ini Motifnya

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
