Jumat, 20 Maret 2026

Residivis Pelaku Pemerkosaan Dihukum Berat

Imanuel Lodja - Rabu, 17 Maret 2021 06:57 WIB
Residivis Pelaku Pemerkosaan Dihukum Berat

digtara.com – HM alias Hilton (35), residivis kasus pemerkosaan ditahan di sel Polres Kupang dan terancam hukuman berat. Ayah dua orang anak yang juga warga Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, NTT itu dijerat sejumlah pasal berlapis. Residivis Pelaku Pemerkosaan Dihukum Berat

Baca Juga:

“Kita kenakan sekitar 4 pasal karena melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” ujar Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Rabu (17/3/2021) di Mapolres Kupang.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/03/III/2021/Polres Kupang/Sek Amfoang Utara tanggal 14 maret 2021 kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. “Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,” tandasnya.

HM alias Hilton (35), residivis kasus pemerkosaan kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, NTT itu tertangkap basah mencabuli NMN (15), siswi SMA yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasus ini mencuat saat ibu korban memergoki anaknya berada di Kamar Hilton pada Senin (15/3/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita.

Awalnya Hilton yang sedang mabuk minuman keras mengirimkan pesan singkat kepada korban agar datang ke rumahnya. Korban pun datang ke rumahnya yang bersebelahan dan hanya dibatasi pagar.

Saat NMN datang, HM pun langsung memegang dan menarik tangan gadis muda itu masuk ke dalam kamar. Di kamar, NMN memaksa dan berhubungan badan. Korban pun pasrah saat HM mencabuli dan memperkosanya.

Usai memperkosa korban, tiba-tiba ibu NMN mencari anaknya. Karena takut, korban pun bersembunyi. Namun ibu korban akhirnya mengetahui posisi anaknya di dalam kamar bersama Hilton.

Keluarga korban pun tak senang dengan kejadian itu. Mereka melaporkan kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur ini kepada pihak kepolisian di Pos Polisi Amfoang Barat Laut.

[ya]  Residivis Pelaku Pemerkosaan Dihukum Berat

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Tersangka Penikaman IRT Penjual Semangka di Kota Kupang Dikenal Sebagai Residivis

Tersangka Penikaman IRT Penjual Semangka di Kota Kupang Dikenal Sebagai Residivis

Rampas Tas Hingga Difabel Cedera, Residivis di Kupang Diamankan Polisi

Rampas Tas Hingga Difabel Cedera, Residivis di Kupang Diamankan Polisi

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru