Curi 2 HP, Residivis Ini Kembali Nginap di Sel Tahanan
digtara.com – Sat Reskrim Polsek Helvetia berhasil meringkus tersangka kasus pencurian rumah yang terjadi di Jalan Pantai Timur Mediterania Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Residivis Ini Kembali Nginap
Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan tersangka berinsial TS yang merupakan residivis tahanan dengan kasus pencurian dan divonis selama 3 tahun.
“Tersangka melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan sepi penghuni,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Diceritakannya, tersangka kemudian melihat 2 unit handphone dari balik jendela yang terletak di atas sebuah meja.
“Tersangka kemudian mengeluarkan sebuah obeng yang dibawanya dan mencongkel jendela tersebut,” ucapnya.
Setelah berhasil membuka jendela, tersangka langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri.
Baca: Masa Tahanan Belum Habis, Diam-diam Lucinta Luna Sudah Bebas dari Penjara
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari korban ke Polsek Helvetia dan memboyong tersangka ke kantor polisi.
Dari hasil penangkapan, petugas mendapati barang bukti 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta satu buah bon faktur yang ternyata hp tersebut telah dijualnya kepada orang yang tak dikenalnya.
Menurut pengakuan tersangka, Hatta mengatakan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
Selanjutnya tersangka FS diamankan ke Polsek Helvetia untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Curi 2 HP, Residivis Ini Kembali Nginap di Sel Tahanan
Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi
Tersangka Penikaman IRT Penjual Semangka di Kota Kupang Dikenal Sebagai Residivis
Rampas Tas Hingga Difabel Cedera, Residivis di Kupang Diamankan Polisi
Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya
Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas