Ayah Perkosa Anak Kandungnya, Tersangka Security dan Lama Ditinggal Mati Istri

digtara.com – Perkosaan atau pencabulan ayah terhadap anak kandungnya di kawasan Delitua, Deliserdang, Sumatera Utara, ternyata sudah berbulan-bulan terjadi. Kelakuan Rah (49) terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun itu baru ketahuan saat korban curhat ke kakaknya dan sudah dalam keadaan hamil. Ayah bejat itu sehari-hari bekerja sebagai security.
Baca Juga:
Peristiwa itu terungkap setelah ada pengaduan dari GA (25) warga Jalan Purwo Gang Banteng II Ujung, Desa Mekarsari, Delitua. Ia melapor kalau adik kandungnya sudah dicabuli ayah mereka yang tinggal serumah.
Selanjutnya, korban berinisial DN (16) pun dimintai keterangan. Pengakuan korban, kejadian yang dialami terjadi pada bulan Oktober 2020.
Kala itu sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban tertidur di dalam kamar rumahnya tiba tiba sang ayah masuk. Lantas memeluk dan menciumi korban seraya membuka paksa celana sang anak.
Sejak saat itu, korban terus saja digauli sang ayah hingga hamil.
Sampai Tujuh Kali
Saat di bulan Januari 2021, korban curhat kepada kakaknya An. Dia bilang sudah dua bulan tidak menstruasi (haid). Lalu, An mengajak periksa ke bidan. Hasilnya, bidan menyatakan korban positif hamil.
“Kakak korban yang kaget lantas menanyakan siapa yang menghamili. Korban pun mengakui perbuatan ayah kandungnya,” ungkap
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Selasa (9/2/2021).
Selanjutnya, An memberitahukan persoalan tersebut kepada abang kandung korban, GA, yang akhirnya membawa korban membuat laporan ke polisi.
Tak berselang lama, petugas kepolisian pun membekuk pelaku, Rah (49), warga Jalan Besar Delitua Gang Tanjung, Dusun V Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
Kepada petugas penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah ‘menggauli’ anak kandungnya sebanyak tujuh kali.
Profesi Securiti dan sudah lama ditinggal istri
Pelaku juga mengatakan, ia telah ditinggal mati istri sejak setahun lalu, dan mereka bertiga (korban, dan abangnya) tinggal serumah.
Kini, ayah bejat yang bekerja sebagai petugas security telah mendekam dalam rumah tahanan Mapolsek Delitua.
“Pelaku sudah ditangkap dan telah diproses hukum,†tambah Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik
Dia akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1,3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
