Sabtu, 20 April 2024

Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Hari Ini, Cek Rinciannya

Arie - Rabu, 01 Juli 2020 05:27 WIB
Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Hari Ini, Cek Rinciannya

digtara.com – Mulai hari ini, 1 Juli 2020, pemerintah resmi meberlakukan tarif baru iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

Baca Juga:

Tarif baru program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran ini sebagai respon atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA), yang diatur dalam Perpres 75/2019.

Atas pembatalan tersebut, pemerintah pun menyusun Perpres 64/2020 dan kembali memberlakukan kenaikan iuran mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini:

Kelas I: dari Rp80.000 naik menjadi Rp150.000

Kelas II: dari Rp51.000 naik menjadi Rp100.000

Kelas III: dari Rp25.500 naik menjadi Rp42.000 (mendapatkan subsidi).

Baca Juga: Airlangga: Orang Miskin dan Tidak Mampu adalah Peserta BPJS Kesehatan Gratis

Pada Juli 2020 ini, peserta mandiri kelas III cukup membayar iuran sebesar Rp25.500 karena terdapat subsidi iuran Rp16.500.

Besaran itu berlaku hingga akhir tahun 2020. Dan, mulai Januari 2021 peserta kelas III harus membayar iuran sebesar Rp35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp7.000.

Baca Juga: Mau Dapat Subsidi Iuran BPJS Kesehatan? Ikuti Langkah Ini

Seperti diberitakan bisnis.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanat dari Perpres 64/2020 tersebut.

Kenaikan iuran tersebut menurutnya bertujuan untuk menyeimbangkan pendapatan dan biaya pelayanan kesehatan program JKN.

“Sistem sudah disiapkan, Insya Allah bisa berjalan dengan baik. Karena kan sudah ada pengalaman sebelumnya,” ujar Iqbal, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Tak Hanya Iuran, Denda Keterlambatan BPJS Kesehatan Juga Naik

Selain itu, dia menghimbau agar masyarakat selalu memastikan status kepesertaannya aktif agar selalu terlindungi oleh JKN.

Oleh karena itu, dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19, masyarakat yang keberatan dengan penyesuaian iuran bisa memilih untuk turun kelas kepesertaan.

Baca Juga: BPJS Menunggak 6 Bulan, RSUD Padangsidimpuan Berhutang, Ini Kata DPRD

“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujar Iqbal.

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Hari Ini, Cek Rinciannya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru