Minggu, 18 Januari 2026

Pemkab Aceh Tengah Dukung Riset Ganja untuk Obat

Arie - Sabtu, 16 Januari 2021 00:22 WIB
Pemkab Aceh Tengah Dukung Riset Ganja untuk Obat

digtara.com – Pemkab Aceh Tengah memberikan ruang dan mendukung riset terhadap wacana pemanfaatan tanaman ganja sebagai obat atau untuk kebutuhan industri farmasi.

Baca Juga:

Jika pemerintah pusat serius dengan wacana mengelola tanaman ganja untuk obat dan industri farmasi, maka juga dibutuhkan regulasi yang jelas.

“Tanaman ganja tegas diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat 1 tentang narkotika golongan 1, tidak boleh digunakan. Bahkan untuk kebutuhan medism,” kata Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, dilansir Antara, Sabtu (16/1/2021).

Sebelumnya, Yayasan Sativa Nusantara secara khusus menemui Bupati Shabela Abubakar guna membicarakan gambaran pemanfaatan tanaman ganja dengan garis besar “Menuju Industri Pemanfaatan Ganja Nasional Tahun 2025”.

Perwakilan Yayasan Sativa Nusantara, Singgih Tomi Gumilang menyampaikan wacana terkait perkembangan urgensi penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan RI sebagai regulasi izin atas memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan tanaman ganja sebagai bahan industri medis dan farmasi.

Baca Juga: Sekolah di Banda Aceh Gelar Belajar Tatap Muka, Jumlah Siswa Dibatasi

Saat ini pemerintah didorong mengatur pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis melalui revisi UU narkotika. ‘

Hal ini menyusul dikeluarkannya ganja dari golongan empat Konvensi Tunggal Narkotika 1961 oleh Komisi PBB untuk Narkotika.

“Kiranya diharapkan nantinya pemanfaatan tanaman ganja untuk bidang kesehatan, medis, dan farmasi, memerlukan sebuah regulasi bukan legalisasi,” ujar Singgih Tomi Gumilang.

Pemkab Aceh Tengah Dukung Riset Ganja untuk Obat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Untuk Kemajuan Pertanian di Jawa Tengah, Sarif Kakung Minta Peneliti Terjun ke Desa-desa Lakukan Riset

Untuk Kemajuan Pertanian di Jawa Tengah, Sarif Kakung Minta Peneliti Terjun ke Desa-desa Lakukan Riset

53 Pejabat Struktural Lembaga dan Prodi UISU Dilantik: Rektor UISU Ingatkan Program Pendirian Rumah Riset

53 Pejabat Struktural Lembaga dan Prodi UISU Dilantik: Rektor UISU Ingatkan Program Pendirian Rumah Riset

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru