Pastor Penganiaya Warga Segera Diperiksa Polisi
Digtara.com | KUPANG – Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang melayangkan panggilan kepada pastor FXP, Pr, pastor yang dilaporkan menganiaya Derven Birdat Sunis (38) warga RT 03/RW 01 Desa Netemnanu Selatan Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang Provinsi NTT.
Baca Juga:
Pemeriksaan sebagai saksi dijadwalkan pada Senin (5/8) namun hingga siang hari Pastor belum memenuhi panggilan polisi. Polisi memaklumi jauhnya lokasi tempat tinggal pastor dengan Polres Kupang dan mengagendakan dilain waktu.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan SIK melalui Kasat reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Led Libranos Amalo, SH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (5/8) di kantor nya.
“Kita sudah layangkan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dulu,” tandasnya.
Pihak Polres Kupang segera mengirim tim penyidik pada Selasa (6/8) untuk ke Oepoli Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang untuk memeriksa pastor.
“Mungkin karena jarak jauh sehingga kita segera mengirimkan penyidik ke Oepoli untuk mempercepat proses pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga saat ini sudah empat orang saksi yang diperiksa penyidik sat Reskrim Polres Kupang. Dua diantara saksi ini menyangkal namun tidak menjadi masalah bagi polisi.
Polisi mengagendakan memeriksa empat orang saksi lainnya dan sudah memeriksa korban Derven.
Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan dan pihak Polres Kupang segera menuntaskan kasus ini. Derven sekarat setelah dianiaya pastor FXP. Pastor FXP pun dilaporkan ke Polres Kupang dengan nomor laporan: STPL/D/289/VII/2019/NTT/POLRESKUpANG.
Aksi kekerasan dan main hakim sang pastor paroki itu terjadi pada Selasa, 9 Juli 2019 malam.
Kejadian itu berawal dari beberapa ekor ternak sapi milik warga setempat seperti milik Laus Manue masuk ke halaman gereja. Karena merusak tanaman gereja, beberapa penjaga pastoran mengejar dan melempari sapi-sapi tersebut. Melihat aksi pelemparan sapi tersebut, korban berusaha menegur mereka.
“Saya tegur Yosep Fallo. Saat itu saya tendang bambu yang dia pegang dan terkena mukanya. Tetapi saat itu saya langsung minta maaf dan kami sudah berdamai,” tandas korban.
Aksi Derven itu ternyata sampai ke telinga Pastor FXP. Awalnya FXP mencari korban ke rumah namun tidak bertemu korban karena korban sedang ke Kota Kupang. Tiba-tiba korban Derven dijemput oleh pastor FXP menuju rumah pastoran dan korban langsung dianiaya hingga terjatuh.
Korban kemudian disuruh masuk ke lopo (salah satu ruangan) dan terus dianiaya oleh FXP. Tak puas menggunakan tangan kosong, FXP mengambil kayu dan menganiaya korban. Pelaku FXP lalu mengambil pisau dan memotong telinga korban hingga nyaris putus. Pelaku juga juga menyulut tubuh korban dengan api rokok.
Tak sampai di situ saja, pelaku mengambil sebotol minuman keras lokal jenis sopi dan memaksa korban untuk minum. Karena menolak minum, minuman keras tersebut disiram sang Pastor FXP ke tubuh korban.
“Saat siram saya dengan minuman, ia sempat bilang, saya baptis ulang kamu. Saya ditendang dan jatuh. Saat terjatuh dia paksa buka mulut saya dan ia membuang ludahnya ke mulut saya,” ujar Derven
Setelah puas menganiaya korban, korban disuruh pulang dengan kondisi penuh luka. Korban yang juga pengurus gereja kemudian mengadukan ke pimpinan gereja sehingga dilaporkan ke polisi di Polsek Amfoang Timur Polres Kupang dan diteruskan ke Polres Kupang.[win]
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum
Cek Ketersediaan Pangan di Pasar, Polres Kupang dan Disperindag Temukan Harga Masih Sesuai HET
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru
Ratusan Personel Polres Kupang Siaga Saat Libur Peringatan Isra Mi'raj