FSPPB: KPK Segera Investigasi Keputusan Menteri ESDM
Digtara.com | ACEH BESAR – Para pekerja PT Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran 1 Medan (SPP Upms 1 Medan) melakukan aksi penolakan keras terhadap pengalihan bisnis LNG (Liquefied Natural Gas) ke PGN.
Baca Juga:
Aksi penolakan dilakukan dengan cara berdoa didepan pintu masuk Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Krueng Raya, Aceh Besar.
“yaa pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kecewa atas keputusan Pemerintah yang memperpanjang kontrak pengelolaan blok Corridor kepada kontraktor eksisting, yaitu Conoco Phillips untuk 20 tahun kedepan mulai tahun 2023,” kata Korwil Aceh SPP Upms 1 Medan Zikrul Amar.
Keputusan tersebut telah melanggar Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 setelah Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan oleh hasil gugatan FSmmscfd Mahkamah Agung pada November 2018 lalu.
“kementerian ESDM harusnya berpedoman pada Permen ESDM nomor 30 tahun 2016 dan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk menjadi operator blok migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya,” tambah Zikrul.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan alasan-alasan kenapa harus menunjuk Pertamina 100% dalam pengelolaan blok migas terminasi. Selain itu Pertamina sudah terbukti dan berpengalaman mengelola blok di onshore maupun offshore hasil alih kelola sebelumnya, bahkan mampu meningkatkan produksi migas di blok-blok tersebut.
Keputusan ini nantinya akan menyandera Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan karena ketergantungan supply gas dari Blok Corridor, di mana supply gas tersebut amat vital dalam operasional Blok Rokan dan Kilang Dumai,†jelas Zikrul. [win]