Rabu, 04 Desember 2024

Hore ! Kendaraan bermotor di NTT dapat Keringanan Pajak

Imanuel Lodja - Senin, 29 Juli 2019 05:58 WIB
Hore ! Kendaraan bermotor di NTT dapat Keringanan Pajak

Digtara.com | KUPANG – Pemerintah provinsi NTT mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga:

Pemberlakuan kebijakan ini ditetapkan sejak tanggal 1 Agustus 2019 hingga 31 Oktober 2019 di seluruh kantor bersama Samsat yang ada di wilayah Provinsi NTT.

Hal ini tertuang dalam surat nomor BPAD.P1.2/000.005/1103/2019 tanggal 22 Juli 2019 yang ditanda tangani asisten administrasi umum Setda Provinsi NTT Kosmas D Lana SH MSi.
Kepala UPTD Pendapatan daerah wilayah Kota Kupang pada Badan pendapatan dan aset daerah (BPAD) provinsi NTT, Rizhard Noldy A Sanam, SE saat dikonfirmasi kemarin dikantornya membenarkan hal tersebut.

Kebijakan ini sebagai tindak lanjut kebijakan gubernur NTT melalui peraturan gubernur NTT nomor 63 tahun 2019 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dna bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang merupakan implementasi Perda Provinsi NTT nomor 2 tahun 2010 tentang pajak daerah. Dalam surat kebijakan tersebut ada sejumlah point.

Pertama, kebijakan pemberian keringanan PKB sejalan dengan kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah pusat melalui UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak untuk mendata kembali potensi pajak yang selama ini tidak terlaporkan atau tertunggak.

“Pemberian keringanan pajak adalah salah satu cara mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui penerimaan dari sektor PKB, membantu meringankan beban masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar PKB yang tertunggak,” tandasnya.

Kebijakan pemberian keringan PKB meliputi pemberian keringanan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB yang sasarannya diberikan kepada seluruh wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di provinsi NTT.

Untuk pelaksanaannya melibatkan Dit Lantas PoldaNTT, PT Jasa Raharja (Persero)cabang NTT serta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT.

Untuk menyukseskan kebijakan tersebut yakni pemberian keringanan PKB maka perlu dukungan PT Jasa Raharja (Persero) agar dapat memberikan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLU) mengikuti pemberian keringanan PKB dan Dir Lantas Polda NTT juga diharapkan memberikan kebijakan kemudahan syarat-syarat administrasi pendaftaran kendaraan bermotor.

Peraturan gubernur tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB dilakukan secara serentak pada kantor bersama Samsat di kabupaten/kota se provinsi NTT sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan moment tersebut sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat bisa terdata dan membayar pajak kendaraan.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru