Sabtu, 27 Juli 2024

Nelayan Cabuli Siswi SMP di Kamar Mandi Umum Pantai Namosain

Imanuel Lodja - Minggu, 28 Juli 2019 05:10 WIB
Nelayan Cabuli Siswi SMP di Kamar Mandi Umum Pantai Namosain

digtara.com | KUPANG – Personel Kepolisian dari Polres Kupang Kota, Polda Nusa Tengga Timur (NTT), menangkap seorang nelayan berinisial FI alias Pratama (18), warga Kelurahan Namosain Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu 27 Juli 2019 kemarin.

Baca Juga:

Pratama ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap seorang remaja putri berinisial EMG (15) siswa salah satu SMP di Kota Kupang.

Dengan memanfaatkan status mereka yang berpacaran, Pratama membujuk rayu korban untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Tak hanya sekali, Pratama berhasil merayu korban untuk berhubungan badan dengannya beberapa kali. Baik itu di rumahnya, bahkan saat mereka berada di Pantai Namosin, Pratama mencabuli korban di kamar mandi umum yang ada di pantai tersebut.

Aksi pencabulan itu bermula ketika korban pergi dari rumahnya sejak Minggu 21 Juli 2019 lalu. Korban pergi ke rumah pelaku tanpa pamit dengan orangtuanya.

Dirumahnya, pelaku kemudian mencabuli korban sebanyak lima kali sejak Senin 22-25 Juli 2019. Usai mencabuli korban, pelaku pun enggan mengantar pulang korban ke rumahnya.

Lalu pada Jumat 26 Juli 2019, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke pantai Namosain. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku. Pelaku membawa korban ke WC umum di sekitar pantai Namosain dan mencabuli korban di sana.

Orang tua korban rupanya sudah mencari korban sejak korban pergi dari rumah. Ketika menemukan korban, orang tua pun langsung melaporkan kasus ini ke Polisi setelah mendengarkan pengakuan korban yang mengaku dicabuli pelaku berulang kali baik dirumah pelaku maupun di WC umum.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bobby mengaku pelaku dijemput dari rumahnya tanpa perlawanan.

“Sementara lorban sudah divisum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya sudah diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota,”sebutnya, Minggu (28/7/2019)

Polisi, kata Bobby, juga sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi dan selanjutnya menahan pelaku di sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan.

“Pelaku dan korban pacaran. Tetapi korban masih dibawah umur,”tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis. Pelaku dikenai pasal 82 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru