Sabtu, 27 Juli 2024

GMKI: Cabut Izin Perusahaan Perusak dan Pencemar Danau Toba

- Jumat, 26 Juli 2019 08:44 WIB
GMKI: Cabut Izin Perusahaan Perusak dan Pencemar Danau Toba

Digtara.com | MEDAN – Aksi massa mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (26/7).

Baca Juga:

Pendemo menuntut pemerintah segera mencabut izin perusahaan perusak dan pencemar Danau Toba. Langkah proteksi pemerintah terhadap Danau Toba semakin tertinggal dengan beroperasinya perusahaan yang mencemari dan merusak lingkungan di sekitar Danau Toba.

“Dengan kondisi macam ini, masyarakat Sumatera Utara menjadi cemas. Sebab, Danau Toba yang menjadi kebanggaan masyaramat mulai rusak, karena beroperasinya sejumlah perusahaan yang bisa merusak lingkungan,” kata Ketua Cabang GMKI Medan, Hendra Manurung.

Dalam orasinya, Hendra, membeberkan catatan terkait ada beberapa perusahaan yang beroperasi di sana yang berpotensi merusak Danau Toba, antara lain, PT Inalum, PT Toba Pulp Lestari, PT Aquafarm dan Keramba Jala Apung lainnya, PT Allegrindo dan PT Lae Renun.

“Beberapa kalangan, khususnya para pegiat lingkungan telah berulang kali menyampaikan tentang maraknya kerusakan lingkungan di wilayah Danau Toba. Namun sampai sekarang, perusahaan-perusahaan itu masih eksis dan terus mencemari air Danau Toba,” tuturnya.

Karena itu, massa mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk menyurati Pemerintah Pusat agar mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut.

Tidak itu saja, mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang Perpres Nomor 49 tentang Pembentukan BPODT yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga banyak terjadi konflik antar masyarakat di sekitar Danau Toba.

“Dan secara khusus, kami menyerukan agar perusahaan-perusaan tersebut angkat kaki dari Danau Toba,” ungkapnya.

Karena tidak ditanggapi pihak Pemprov Sumatera Utara, beberapa mahasiswa mencoba memanjat dan mematahkan besi pagar bagian atas.

Namun tidak lama kemudian, massa dijumpai Kasubid Hubungan Antar Lembaga Pemrov Sumut, Salman dan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pemprov Sumut, Mariduk Sitorus.

“Kami tidak menampik di Danau Toba ada pencemaran lingkungan. Temuan kami di sana sudah kami laporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup,” ucap Mariduk.

Sekarang, lanjutnya, pemerintah daerah tak bisa serta merta menyalahkan perusahaan yang beroperasi di sana atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kelengkapan admistrasi dan izin yang lengkap.

“Kita hanya terus melakukan pemantauan di sana. Dan tindak lanjut dari temuan di sana kami sampaikan ke gubernur,” tambahnya.

Setelah massa mendapat jawaban dari pemerintah daerah, mereka lalu membubarkan diri dengan tertib.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru