Sabtu, 27 Juli 2024

Pilkada Siantar Masih Tanda Tanya? Ini Penjelasan KPU Sumut

Redaksi - Senin, 22 Juli 2019 06:20 WIB
Pilkada Siantar Masih Tanda Tanya? Ini Penjelasan KPU Sumut

Digtara.com | MEDAN – KPU Provinsi Sumatera Utara belum dapat memastikan keikutsertaan Kota Pematangsiantar dalam pelaksanaan pilkada serentak pada tahun depan.

Baca Juga:

Herdensi Adnin, Ketua KPU Sumut mengungkapkan Pilkada Siantar masih menjadi tanda tanya karena meski pelaksanaannya pada 2015, tetapi baru berakhir pada 2017.

“Kami belum tahu apakah Siantar akan ikut Pilkada 2020 atau tidak,” ujarnya, Senin (22/7).

Dari sisi tahapan, Siantar termasuk satu dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2020.

Namun dari sisi regulasi, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun sejak dilantik dan Wali Kota Pematangsiantar dilantik pada 2017. Karena itu, KPU Sumut belum dapat memastikan keikutsertaannya dalam Pilkada 2020 karena keputusan masalah ini bukan hanya menjadi kewenangan KPU RI, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri.

“Penyelenggaraan pemilihan memang menjadi domain KPU, tetapi otoritas pemerintahan daerah ada pada Kemdagri,” ujarnya.

Namun ia memastikan keputusan KPU RI nantinya tidak akan bertentangan dengan keputusan Kemdagri. Adapun KPU Sumut dan KPU Siantar hanya sebagai pelaksana dari keputusan tersebut.

Pilkada Siantar yang penyelesaiannya molor sampai dua tahun pun tergolong langka. Dan sepengetahuannya, apa yang terjadi di kota itu baru pertama kali terjadi sepanjang perjalanan kepemiluan di Indonesia.

Penyelesaian Pilkada Siantar menjadi berlarut-larut akibat adanya gugatan dari salah satu pasangan terkait dengan pencalonan mereka. Pasangan bakal calon tersebut diusung Partai Golkar yang saat itu sedang mengalami dualisme kepengurusan.

Ketika itu, KPU Siantar memutuskan kedua kepengurusan parpol (baik versi Agung Laksono maupun versi Abu Rizal Bakrie) harus memberikan rekomendasi hanya kepada satu pasangan calon. Bila salah satu kepengurusan tidak memberikan rekomendasi, maka KPU tidak dapat menerima pencalonan pasangan tersebut.

“Kemudian, karena ada salah satu kepengurusan yang tidak memberikan rekomendasinya, maka KPU Siantar menolak pencalonan pasangan tersebut,” kata Herdensi.

Lalu pasangan ini mengajukan gugatan atas penolakan KPU Siantar, mulai dari Bawaslu sampai ke pengadilan.

Lebih lanjut dia tuturkan, hingga kini KPU di Sumut juga masih menunggu keputusan KPU RI mengenai kapan dimulainya tahapan Pilkada 2020. Namun bila tidak ada perubahan aturan, maka Pilkada 2020 akan dimulai pada September 2019.

Kendati demikin, lanjutnya, sambil menunggu kepastian dari KPU RI, KPU Sumut sudah meminta KPU-KPU di daerahnya yang sudah dipastikan akan melaksanakan pilkada di 2020 untuk memulai menyusun anggaran dan mengkomunikasikannya ke pemerintah daerahnya.

Itu karena seluruh anggaran pelaksanaan pilkada berasal dari APBD dan bila dilihat dari proses formalnya, tahapan akan berlangsung mulai 2019 sampai 2020. Karena itu pembiayaannya harus dianggarkan pada 2019 dan 2020.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru