Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Ganja di Sibolga

- Jumat, 19 Juli 2019 13:26 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Ganja di Sibolga

digtara.com | SIBOLGA – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 2,8 kilogram (kg) narkoba jenis ganja di Kota Sibolga.

Baca Juga:

Itu berhasil dilakukan setelah Polisi berhasil menangkap AS alias AFS alias A (34) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ponodok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang merupakan pengedar barang haram itu.

Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menyebutkan, tersangka A ditangkap saat mengendarai becak motor (betor) di Jalan Tongkol, Tapanuli Tengah pada Senin (sekitar jam 6 sore,

Sebanyak 2,8 kg ganja kering siap edar berhasil digagalkan Satuan Narkoba dari seorang pengedar berinisial AS alias AFS alias A (34) buruh warga jalan Gatot Subroto Lingkungan V Kelurahan Pondok Batu Kabupaten Tapanuli Tengah pada Senin, 15 Juli 2019 sore kemarin.

ia ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menerima laporan itu, Kepala Satuan Rerserse Narkoba Polres Sibolga, AKP E Panjaitan, lalu menginstruksikan agar dimulainya penyelidikan.

“Tersangka ditangkap saat berkendara becak bermotor di Jalan Tongkol sekitar jam 6 sore, ketika itu, petugas melakukan pemeriksaan, dan di dalam sebuah tas ransel yang diletakkan di atas becak ditemukan 116 ampul daun ganja kering yang siap di edarkan kepada orang – orang yang identitasnya telah dikantongi petugas,” ucap sormin kepada digtara.com jumat (19/7/2019).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ganja itu dibeli tersangka dari seseorang pada hari Jum’at 12 Juli 2019 pada pukul 09.30 WIB, disalah satu tangkahan di Pondok Batu, Kabupaten Tapteng sebanyak 3 kg dengan harga Rp 3.500.000.

“Barang haram tersebut setelah diterima, tersangka bungkus paket kecil untuk di edarkan dengan harga bervariasi mulai 5 ribu rupiah hingga 10 ribu rupiah per paketnya, 1 Kg ganja AS mempaketkannya menjadi 426 bungkus, dengan keuntungan 200 ribu per Kilogram,” terang sormin.

Selain menemukan 116 bungkus ganja di dalam tas yang dibawa AS saat mengendara Betor, petugas juga menemukan 2 bal dan 280 bungkus ganja di dalam rumah tersangka.

“Di intorgrasi lebih dalam, tersangka mengaku masih menyimpan ganja tersebut di rumahnya, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan, 2 bal ganja ditemukan di atas Asbes dan 280 bungkus di temukan di bawah tempat tidur,” ujar Humas.

AS alias AFS alias A kini mendekam di ruang tahanan Polres Sibolga. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Barang bukti yang disita yakni 2 unit hp kemudian 2 bal daun ganja terbalut lakban warna coklat dan 496 bks daun ganja dan setelah ditimbang beratnya 2,8 Kg. Uang sebanyak Rp 300.000 hasil penjualan ganja sebanyak 30 bungkus dan 1 unit betor tanpa plat,” pungkas Iptu Sormin.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru