Sabtu, 27 Juli 2024

Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dispora Sumut

Redaksi - Kamis, 18 Juli 2019 12:55 WIB
Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dispora Sumut

digtara.com | MEDAN – Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi lintasan sirkuit tantan atletik di Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumatera Utara, yang dianggarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara.

Baca Juga:

Setelah menetapkan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Sumut, Sujamrat, Polisi masih menyasar sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi itu. Untuk membuktikan keterlibatan orang-orang yang dicurigai itu, Polisi pun melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Sumatera Utara, Jalan Wiliam Iskandar/Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada Kamis (18/7/2019) pagi tadi.

“Kemungkinan ke arah situ ada,”kata Kanit IV Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj usai penggeledahan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rony Samtana mengungkapkan, pihaknya menduga bukan hanya Sujamrat yang terlibat dalam kasus ini. Ditetapkannya Sujamrat sebagai tersangka karena dia menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.

Namun rangkap jabatan itu juga lah yang dianggap tidak lazim oleh penyidik. Penyidik curiga dengan itu sehingga terus mencari bukti lain untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk dengan melakukan penggeledahan.

Polda Sumut sendiri telah memintai keterangan 20 orang saksi sepanjang pengusutan kasus ini, termasuk Kepala Dinas Baharudin Siagian, pada Februari 2019 lalu.

Sejauh ini penyidik telah menemukan bukti adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp673.381.360 oleh Deddy Oktavardia, Direktur Utama PT Pajajaran Multicon Indonesia kepada Sujamrat dan Des Asharisyam, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemberian uang itu adalah untuk mendapatkan proyek tersebut.

Uang diberikan secara bertahap sebagai kesepakatan komitmen imbalan fee sebesar 16 persen dari nilai kontrak Rp4,2 miliar lebih.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru