Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dispora Sumut
digtara.com | MEDAN – Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi lintasan sirkuit tantan atletik di Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumatera Utara, yang dianggarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara.
Baca Juga:
Setelah menetapkan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Sumut, Sujamrat, Polisi masih menyasar sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi itu. Untuk membuktikan keterlibatan orang-orang yang dicurigai itu, Polisi pun melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Sumatera Utara, Jalan Wiliam Iskandar/Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada Kamis (18/7/2019) pagi tadi.
“Kemungkinan ke arah situ ada,”kata Kanit IV Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj usai penggeledahan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rony Samtana mengungkapkan, pihaknya menduga bukan hanya Sujamrat yang terlibat dalam kasus ini. Ditetapkannya Sujamrat sebagai tersangka karena dia menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Namun rangkap jabatan itu juga lah yang dianggap tidak lazim oleh penyidik. Penyidik curiga dengan itu sehingga terus mencari bukti lain untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk dengan melakukan penggeledahan.
Polda Sumut sendiri telah memintai keterangan 20 orang saksi sepanjang pengusutan kasus ini, termasuk Kepala Dinas Baharudin Siagian, pada Februari 2019 lalu.
Sejauh ini penyidik telah menemukan bukti adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp673.381.360 oleh Deddy Oktavardia, Direktur Utama PT Pajajaran Multicon Indonesia kepada Sujamrat dan Des Asharisyam, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemberian uang itu adalah untuk mendapatkan proyek tersebut.
Uang diberikan secara bertahap sebagai kesepakatan komitmen imbalan fee sebesar 16 persen dari nilai kontrak Rp4,2 miliar lebih.
[AS]