Sabtu, 27 Juli 2024

Demo Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua Ricuh

- Selasa, 16 Juli 2019 10:31 WIB
Demo Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua Ricuh

digtara.com | AMBON – Puluhan mahasiswa asal Papua terlibat kericuhan dengan personel Polisi dari Polres Kota Ambon, saat para mahasiswa berunjukrasa di kawasan Bundaran Patung Johannes Leimena, Kota Ambon, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga:

Massa aksi mahasiswa bahkan nyaris bentrok dengan Polisi karena mereka marah Polisi berupaya membubarkan paksa aksi yang mereka lakukan. Apalagi Polisi juga dituding melakukan perampasan dan pengerusakan terhadap perlengkapan aksi, termasuk megafone yang mereka gunakan untuk berorasi.

“Kami tidak terima dengan sikap semena-mena yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kami. Sebelum melakukan aksi, kami telah penuhi syarat dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menyampaikan surat permohonan ke Polres Ambon,” ujar Koordinator aksi, Herman Giban.

Menurut Herman, menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Ketentuan itu diatur dalam dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) yakni kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya.

Sementara itu, Abner Holago salah satu orator dalam aksi tersebut meminta aparat kepolisian mengembalikan sejumlah alat peraga aksi yang dirampas oleh aparat kepolisian serta mengganti megafone yang rusak akibat dibanting oleh aparat kepolisian.

“Kami minta tangungjawab dari aparat kepolisian atas atribut kami yang hilang. Polisi juga harus bertanggungjawab atas megafone yang rusak akibat dibanting oleh aparat kepolisian. Mereka juga juga harus bertanggungjawab atas pembubaran aksi ini,” tegas Holago kepada aparat keamanan.

Menurutnya, aksi yang dilakukan tidak harus mendapat ijin. Karena yang diwajibkan dalam Pasal 10 UU No 9 Tahun 1998 adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum adalah harus ada pemberitahuan secara tertulis kepada Polri.

“Kami paham betul itu. Bukan harus mengantongi ijin. Pemberitahuan itu dimaksud agar aksi yang dilakukan mendapat pengawalan dari Polri, agar tidak dianggap sebagai aktifitas yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum,” tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru