Sabtu, 27 Juli 2024

Idrus Marham Diduga ‘Sogok’ Rp300 Ribu Pengawal Tahanan KPK untuk Pelicin Pelesiran

- Selasa, 16 Juli 2019 07:28 WIB
Idrus Marham Diduga ‘Sogok’ Rp300 Ribu Pengawal Tahanan KPK untuk Pelicin Pelesiran

Digtara.com | JAKARTA – Terkait Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisal ‘M’ diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu saat mendampingi Idrus Marham pelesiran di kawasan Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Centre (MMC) Kuningan, Jakarta Selatan. Uang itu diduga sebagai pelicin agar Idrus bisa pelesiran.

Baca Juga:

“Diduga (menerima) Rp300 ribu,” kata Juru ‎Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga oknum waltah KPK berinisial ‘M’ yang mendampingi terdakwa Idrus Marhan menerima sejumlah uang terkait dugaan adanya pelesiran di RS MMC Kuningan, Jakarta Selatan.

“Petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK diduga kuat telah berperilaku koruptif,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta, Prof Amzulian Rifai saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2019.

Penerimaan uan‎g terhadap oknum waltah KPK tersebut terlihat dari sebuah rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di Rumah Sakit (RS) MMC Kuningan, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV tersebut kemudian diputar Ombudsman saat konferensi pers.

Dalam rekaman tersebut, terlihat oknum pengawal tahanan berinisial ‘M’ menerima sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dari seseorang yang diduga ajudan Idrus Marham.‎

KPK sendiri telah memberhentikan secara tidak hormat petugas yang mengawal tahanan Idrus Marham. Petugas tersebut berinisial ‘M’. Dia diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengawalan Idrus Marham.

Pemecatan petugas berinisial ‘M’ tersebut, dilakukan setelah Direktorat PI KPK melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan ‘pelesiran’ atau pelanggaran ‎dalam proses pengawalan tahanan Idrus Marham yang sedang berobat di RS MMC pada tanggal 21 Juni 2019.

Sekadar informasi, Ombudsman DKI Jakarta menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pengawalan terdakwa Idrus Marham. Ombudsman menemukan Idrus sedang berada di kawasan Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 21 Juni 2016.

Saat itu, pihak Ombudsman melihat Idrus tidak mengenakan rompi tahanan KPK serta tidak dalam keadaan diborgol. Tak hanya itu, pihak Ombudsman mendapati bahwa Idrus sedang menggunakan handphone selama berada di kawasan RS MMC.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru