Sabtu, 27 Juli 2024

Nekat Remas Payudara Mahasiswi, Pria Ini Dijebloskan ke Sel

Imanuel Lodja - Minggu, 14 Juli 2019 11:08 WIB
Nekat Remas Payudara Mahasiswi, Pria Ini Dijebloskan ke Sel

Digtara.com | KUPANG – Indra Surya Daniel Pah (25), warga Jalan RA Kartini II RT 18/RW 08 Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi NTT harus berurusan dengan aparat keamanan.

Baca Juga:

Pelaku diamankan polisi dari Polres Kupang Kota Polda NTT, Sabtu (13/7) karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Ia meremas payudara seorang mahasiswi yang sedang melintas dengan kendaraan bermotor.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/7) malam saat korban ASO (18) hendak pulang ke rumahnya di perumahan BTN Kolhua Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafie, SH MHum melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Wayan Pasek S, SH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi dikantornya kemarin petang.

Korban ASO, seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang saat itu hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor seorang diri. Tanpa diduga, pelaku Indra Surya Daniel Pah membuntuti korban dengan sepeda motor jenis scoopy nomor polisi DH 3546 KH.

Ia kemudian menepi mendekati korban dari sisi kanan dan langsung meremas payudara korban. Korban kaget dan mengejar sepeda motor pelaku karena pelaku langsung kabur pasca kejadian tersebut. Dalam pengejaran tersebut, pelaku sempat mengelabui korban dengan mencopot nomor polisi kendaraan yang digunakan.

Pelaku berpura-pura singgah dirumah kerabatnya pasca dikejar korban. Korban masih sempat memantau pelaku hingga ke rumah kerabat pelaku. Korban kemudian ke kantor polisi mengadukan kasus ini.

Aparat keamanan dari unit Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat mencari pelaku. Dalam tempo kurang dari dua jam pasca menerima laporan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku tidak bisa berkutik dan tidak bisa mengelak saat polisi menginterogasinya. Ia mengakui semua perbuatannya. “Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dalam keterangannya mengaku melakukan aksinya karena melihat korban melintas seorang diri dengan sepeda motornya,” tandas KBO Reskrim Polres Kupang Kota.

Mantan KBO Sat Reskrim Polres Sumba Barat ini mengaku kalau penyidik sudah memeriksa korban dan pelaku. Namun pelaku tidak ditahan dan dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan. Penangguhan penahanan dilakukan polisi karena adanya jaminan dari kakak kandung pelaku.

“Karena ancaman hukumannya dibawa dua tahun maka pelaku tidak ditahan namun (dikenai) wajib lapor dua kali dalam seminggu. Lagi pula kakak kandung pelaku menjadi penjamin penangguhan penahanan,” ujarnya.

Fakta lain yang terungkap dari pemeriksaan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras sehingga tidak kontrol diri dan melakukan aksinya saat melihat korban seorang diri dengan sepeda motor.

Korban sendiri mengaku kalau saat itu ia baru pulang kuliah dan pulang ke rumah. Sehari-hari korban mengaku melintasi lokasi tersebut dan selalu aman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dan perempuan.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru