Sabtu, 27 Juli 2024

Divonis 5 Tahun Penjara, Bonaran Situmeang Ajukan Banding

- Jumat, 12 Juli 2019 14:36 WIB
Divonis 5 Tahun Penjara, Bonaran Situmeang Ajukan Banding

digtara.com | SIBOLGA – Mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Sitemuang, mengajukan banding atas putusan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga kepadanya.

Baca Juga:

Pengajuan akta banding itu disampaikan langsung Bonaran dengan didampingi oleh kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Sibolga, Jumat (12/7/2019).

“Saya menyatakan banding hari ini atas putusan kemarin. Banyak yang keliru dalam putusan tersebut, setelah saya baca hasilnya, ada fakta persidngan yang dihilangkan,” ungkap Bonaran.

Menurut Bonaran, majelis hakim keliru mengambil keputusan, karena fakta persidangan yang muncul, tidak seperti seharusnya. Semua keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak satu pun memiliki hubungan dengan kasus yang di jalaninya.

Bonaran juga mengatakan sangat kecewa dengan Pengadilan Negeri Sibolga yang dinilainya telah menghilangkan bukti. Sebab ia memiliki bukti keterangan dari Farida Hutagalung yang menyatakan saat uang itu diambil dari bank Mandiri kemudian uang tersebut diserahkan kepada Mardi Gunawan, namun pada persidangan pemutusan, fakta tersebut hilang.

“Fakta yang dibacakan itu seolah-olah disitu yang ambil uang adalah Joko dan Farida Hutagalung, maka kalau uang itu diambil Joko dan Farida bahwa itu seolah- seolah ajudan saya,” kata bonaran

Saat sidang pemutusan, Bonaran menyatakan, Hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan saya adalah ketidak jujuran. Padahal menurut Bonaran, hakimlah yang tidak jujur. Bonaran bahkan berencana akan melaporkan seluruh perangkat persidangan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Saya akan laporkan ini semua, supaya semua terang benderang. Kenapa fakta-fakta itu dihilangkan didalam putusan, dan saya akan meminta kepada KY dan Mahkamah Agung agar membuka semua rekaman tersebut agar fakta persidangan dapat diketahui dimana tindakan manipulatif hakim,”tandasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang diketuai Martua Sagala, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Bonaran.

Mantan pengacara top yang sempat mendampingi tersangka kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggodo Widjojo itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang tergolong tindak pidana pencucian uang.

Kasus itu terjadi saat Bonaran masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasus itu terkait pula dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Tapteng.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru