Selundupkan 74 Kg Sabu, Gembong Narkoba Ini Diseret ke Sel

Digtara.com| MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama dengan BNNP Sumut kembali mencoba persempit peredaran narkoba jaringan internasional dengan cara menyita aset para pelaku.
Baca Juga:
Kali ini total aset senilai Rp5 Milliar lebih dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimiliki T (50) warga Tanjung disita BNN RI terkait penyelundupan 74 Kg sabu asal Malaysia yang digagalkan BNN di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang, pada Selasa (2/7).
“Kita berhasil menyita sejumlah aset milik tersangka T, diantaranya berupa uang tunai dari dalam ATM senilai Rp. 2.5 Milliar, 6 unit mobil mewah dan sejumlah bangunan yang berada di beberap wilayah di Kabupaten Asahan,” ujar Karo Humas BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo di halaman Gedung BNNP Sumut, Jumat (12/7/2019).
Lanjut dikatakan Sulistyo, sejumlah aset yang disitu oleh pihaknya merupakan hasil dari bisnis narkoba yang dilakukan oleh TA bersama dengan para sindikat narkoba jaringan internasional.
“TA Kita amankan, Rabu (3/7/2019) bersama dengan 7 orang tersangka lainnya berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus operandi disembunyikan di dalam ban mobil dan melakukan transaksi Narkoba di tengah perairan,” ujar Sulistyo.
Ditambahkan Sulistyo, hingga kini pihaknya terus berupaya untuk mengungkap kasus TPPU dari setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap, guna memiskinkan para bandar sehingga tidak dapat lagi berbisnis Narkoba saat mendekam di balik jeruji besi.
“Hingga kini, kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan mengamankan jaringan sindikat Narkoba yang terlibat dalam kasus ini,” tuturnya.
Akibatnya para tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Dengan cara merampas masa depan anak bangsa ini dapat dimanfaatkan kembali oleh negara untuk kepentingan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” ujarnya.[win]

KM Sabuk Nusantara 108 Berlayar kembali Setelah Lima Hari Berlabuh karena Cuaca Buruk

Warga Kota Kupang Keluhkan Judi Sabung Ayam dan Miras, Polisi Segera Tindaklanjuti

Lansia di Sabu Raijua-NTT Ditemukan Meninggal di Belakang Rumah Warga

Bhayangkari Sabu Raijua Distribusikan Ribuan Paket Sembako dan Bantuan Pendidikan

P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
