Demi Biaya Berobat Anak, Pria Asal Aceh Nekat Bawa 39 Kg Ganja ke Medan
digtara.com | MEDAN – Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap dua orang tersangka kurir narkoba jenis ganja dari penindakan yang mereka lakukan di salah satu hotel di Jalan Setiabudi, Medan, pada Minggu 30 Juni 2019.
Baca Juga:
Keduanya adalah SH (39) warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blang Kejeren Aceh, dan KH (26) warga Jalan Desa Simpur Jaya, Kelurahan Jaya, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh.
Dari tangan kedua tersangka, berhasil disita sebanyak 39 kilogram ganja kering siap edar. Ganja-ganja itu ditumpuk bersama karton bekas di mobil pikup Daihatsu Grand Max bernomor polisi BK 9961 EN yang dikendarai kedua tersangka.
“Jadi mereka ini membawa ganja ini dari Blang Kejeren untuk dipasarkan di Medan,”sebut Dadang, Rabu (3/7/2019).
Dadang lebih lanjut mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Kita berharap dengan adanya penindakan ini, dapat mengurangi peredaran narkoba di Medan,”pungkasnya.
Sementara itu tersangka SH mengungkapkan, ia nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah yang ditawarkan. Ia mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba untuk menutupi biaya perobatan anaknya yang sedang sakit.
“Anak saya sakit pak. Saya enggak ada biaya, anak saya sakit. Sekarang saya menyesal,” kata SH sambil meneteskan air matanya.
Sementara tersangka KH mengaku, dirinya tidak mengetahui kalau barang yang dibawanya merupakan narkoba. “Awalnya saya enggak tahu yang dibawa ganja. Saat di hotel baru tahu,” ungkapnya.
[AS]