Sabtu, 27 Juli 2024

Astaga ! Siswa SMA Aniaya dan Perkosa Siswi SMP

Imanuel Lodja - Selasa, 02 Juli 2019 02:49 WIB
Astaga ! Siswa SMA Aniaya dan Perkosa Siswi SMP

Digtara.com | KUPANG – Jimy Lona (18), siswa kelas II SMA harus berurusan dengan polisi. Masa liburannya dinikmati dalam sel Polres Kupang sejak Senin (1/7). Warga dusun V kampung Oelea Desa Uitao Kecamatan Semau kabupaten Kupang Provinsi NTT ini diamankan polisi pasca menganiaya dan menyetubuhi secara paksa seorang siswi SMP.

Baca Juga:

Korban YB (15), yang baru tamat SMP dan sedang mencari sekolah untuk mendaftar SMA ini mengalami trauma berat serta mengalami sejumlah luka pada sekujur tubuhnya. YB yang tinggal di Dusun V Desa Huilelot Kampung Uinao Kecamatan Semau dan bertetangga dengan desa pelaku harus mengurungkan niatnya melanjutkan pendidikan karena peristiwa ini.
Awalnya, Sabtu (29/6) siang sekitar pukul 13.00 wita, korban berjalan kaki seorang diri hendak ke rumah pamannya, Jhon Bati di desa Uitao.

Ia pun membawa tas berisi pakaian dan ijasah SMP karena mau difoto copy di desa tetangga. Dalam perjalanan tersebut, pelaku Jimy Lona yang selama ini memendam rasa cinta dengan korban kemudian secara diam-diam membuntuti korban.

Ia mengambil jalan pintas lain dan ditempat yang sepi ia menghadang korban.Pelaku kemudian mendekap korban dan menyeret korban. Korban berusaha berteriak namun upaya nya sia-sia karena jarak rumah penduduk yang cukup jauh.

Pelaku kemudian menyeret paksa tubuh korban kemudian memukuli korban. Pelaku juga sempat mencekik leher korban saat korban berteriak minta tolong.Karena korban melakukan perlawanan, pelaku pun membanting tubuh korban ke tanah sehingga korban tak berdaya.

Ditengah kesakitan akibat dianiaya, korban pun pasrah saat pelaku mencopot seluruh pakaian yang dikenakan korban. Pelaku pun menyetubuhi korban secara paksa. Korban masih melakukan perlawanan. Namun pelaku mengancam akan mengikat tubuh korban dan pelaku akan memanggil rekannya yang lain untuk memperkosa korban beramai-ramai jika korban masih memberikan perlawanan.

Usai menyetubuhi korban, pelaku kembali mengajak korban ke sungai guna melanjutkan aksinya. Korban yang merasa tak berdaya berusaha membujuk pelaku agar mendahului korban di sungai.

Saat pelaku pergi, korban memilih kabur dan melarikan diri dalam keadaan tanpa pakaian sambil berteriak meminta bantuan warga. Apesnya korban malah nyasar di rumah pelaku dan bertemu dengan orang tua serta kerabat pelaku yang saat itu sedang menyiram tanaman bawang merah.

Yusak, salah seorang kerabat pelaku langsung menghampiri korban memberikan selembar kain dan menutupi tubuh korban. Orang tua pelaku pun kaget mendengar pengakuan korban kalau ia baru saja dianiaya dan disetubuhi paksa oleh pelaku. Sementara pelaku sendiri sudah melarikan diri di kebun.

Dominggus Lona, orang tua pelaku berinisiatif menghubungi Daud B, orang tua korban mengabarkan peristiwa tersebut dan orang tua korban memilih melaporkan ke polisi. Karena ketiadaan tenaga penyidik Polwan, pihak Polsek Semau melimpahkan penanganan kasus ini ke Polres Kupang.

Polisi di Polsek Semau juga berhasil menangkap pelaku di kebun dan diserahkan ke Polres Kupang.

Ditemui di Mapolres Kupang kemarin, pelaku Jimy Lona mengaku kalau selama ini ia memendam rasa cinta kepada korban. Namun rasa itu belum diungkapkan. Korban pun selama ini hanya berteman biasa dengan pelaku.

“Sudah lama saya naksir dia (korban). Hanya saya belum ungkap rasa cinta saya,” tandasnya.

Ia memilih menggunakan cara kekerasan berujung pada pemerkosaan. Diakui pula kalau sudah lama ia memantau korban dan memanfaatkan kesempatan saat korban berjalan seorang diri.

Pelaku yang tahun ini tidak naik kelas karena sering bolos pun pasrah dengan proses yang dihadapi. Secara jujur pelaku mengakui kalau ia terlebih dahulu menganiaya korban karena korban melakukan perlawanan.

Korban sendiri mengalami luka pada lutut kiri dan kanan, memar pada perut dan dada serta bekas cekikan pada leher. Korban mengaku kalau seluruh badannya sakit karena sempat dibanting korban di tanah sebelum disetubuhi.

Korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Ebet Amalo, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH mengaku kalau pihaknya sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Pelaku pun sudah diperiksa dan diamankan dalam sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) undang-undang RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru