Jumat, 25 September 2026

Berkas Lengkap, Penyidik Dit Polairud Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Penangkapan Penyu Hijau ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 03 April 2024 08:44 WIB
Berkas Lengkap, Penyidik Dit Polairud Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Penangkapan Penyu Hijau ke Kejaksaan
istimewa
Berkas Lengkap, Penyidik Dit Polairud Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Penangkapan Penyu Hijau ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus penangkapan satwa yang dilindungi (penyu hijau) lengkap atau P21.

Baca Juga:

Selanjutnya, penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT, crew KP P. Batek XXII - 3003 dan crew KP XXII - 2004 menyerahkan dua orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Flores Timur, NTT, Selasa (2/4/2024).

Dua tersangka yang dilimpahkan polisi ke jaksa yakni NB alias Udin (38) dan S (22), nelayan asal Desa Pantai Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT.

"Berkasnya P21 oleh jaksa sehingga kita limpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Flores Timur," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irfan Deffi Nasution di Polda NTT, Rabu (3/4/2024).

Selain menyerahkan dua tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti ke pihak JPU Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk proses persidangan.

Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima Kasi Pidum Kejari Flores Timur I Nyoman Sukrawan, SH disaksikan oleh Kasi TPUL Kejati NTT dan dua orang staf Pidum Kejati di ruangan Pidum Kejari Flores Timur.

Terkait dengan kasus ini, direktur PolairudPolda NTT menghimbau agar seluruh pihak memelihara laut dan isinya serta melindungi satwa yang harus dilindungi.

"Mari tetap kita lestarikan satwa yang dilindungi untuk keberlangsungan kehidupan laut," tandas Direktur Polairud Polda NTT.

Ia pun mengingatkan kalau penyu adalah satwa yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap apalagi diperjualbelikan.

"Penyu berperan penting dalam menjaga ekosistem laut (perairan) yang sehat. Menjaga keseimbangan dan rantai makanan di perairan. Salah satunya mengurangi resiko rusaknya terumbu karang akibat lamun yang berlebihan. Laut yang sehat akan menjadi habitat yang aman ikan dan biota laut lainnya," ujar mantan Wadir Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung ini.

Diingatkan pula kalau saat ini penyu terancam punah akibat aktivitas manusia dan merupakan hewan yang dilindungi.

"Perlu tindakan positif manusia untuk keberlangsungan hidup penyu," tandasnya.

Kedua tersangka pun dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Tersangka NB alias Udin dan S diamankan polisi dari Polairud Polda NTT, Selasa (13/2/2024) lalu di Perairan Meting Doeng, Kabupaten Flores Timur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Buka Rakernis Reserse, Kapolda NTT Minta Penyidik Implementasikan Aturan Baru dan Bangun Kerjasama Dengan Pihak Terkait

Buka Rakernis Reserse, Kapolda NTT Minta Penyidik Implementasikan Aturan Baru dan Bangun Kerjasama Dengan Pihak Terkait

Penantian Warga Tanah Putih-Takari Soal Ketersediaan Air Bersih Terjawab Dengan Bantuan Sumur Bor Dari Kapolda NTT

Penantian Warga Tanah Putih-Takari Soal Ketersediaan Air Bersih Terjawab Dengan Bantuan Sumur Bor Dari Kapolda NTT

Dukung UMKM, Kapolda NTT Borong Produk Binaan Polsek Kualin TTS

Dukung UMKM, Kapolda NTT Borong Produk Binaan Polsek Kualin TTS

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Kapolda NTT Resmikan Revitalisasi SMPTK Imanuel Tuapakas-TTS

Kapolda NTT Resmikan Revitalisasi SMPTK Imanuel Tuapakas-TTS

Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru