BNN Musnahkan 18,5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Happy Five
 
                Digtara.com | MEDAN – BNNP Sumut musnahkan Sebanyak 18,5 Kg sabu dan 1.857 butir pil ekstasi serta 312 pil happy five dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin Incenerator di halaman BNNP Sumatera Utara Jalan Balai Pom, Medan Estate.
Baca Juga:
Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dua kasus berbeda pada April 2019.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap dua kasus berbeda dengan total jumlah tersangka 8 orang. Pada pengungkapan 5 April 2019 berhasil diamankan tiga tersangka dengan barang bukti Shabu seberat lebih kurang 10 kilogram. Ketiga tersangka adalah Sabaruddin Lubis (38) alias Sabar, Zulhadi Harahap (49) alias Zul, dan Erwinsyah (39) alias Erwin.
“Total tersangka ada delapan orang dari dua kasus berbeda. Sebagian barang bukti kita sisakan untuk barang bukti sidang di pengadilan dan uji Labfor,” ucap Atrial didampingi Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika AKBP Agus Halimudin, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Hendrik Marpaung.
Kemudian kasus kedua yang berhasil diungkap pada 13 April 2019. BNN berhasil mengamankan lima tersangka diantaranya Khairul Arifin Hasibuan (36) alias Dedek Kunto yang merupakan narapidana lapas Tanjung Gusta Medan sebagai pengendali peredaran sabu jaringan internasional dari dalam lapas. Dedek Kunto merupakan narapidana narkotika yang dijerat dengan hukuman 8 tahun penjara, merupakan pengendali narkoba jaringan internasional dari Malaysia.
“Barang bukti yang diamankan berupa 9 kilogram shabu, 1.900 butir pil ekstasi, dan 330 pil happy five,” ucap Atrial.
Selain Dedek Kunto, BNN juga mengamankan 4 (empat) tersangka lainnya yang merupakan kurir, Iyan (27), Said Zulham (43), Sangkot Hairot (38), dan Pebriadi Juhri Alias Bantut (29).
Tidak semua barang bukti narkoba yang berhasil diamankan BNNP Sumut dimusnahkan. Sebagiannya digunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam dengan hukuman seumur hidup maksimal hukuman mati.
 
                        ODGJ di Sabu Raijua Diduga Bakar Lahan Milik Warga
 
                        Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia
 
                        Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang
 
                        Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah
 
                        Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH
 
                        