Selasa, 30 September 2025

Guru Besar Hukum USU: Penindakan Karhutla Masih setengah Hati

Redaksi - Senin, 23 September 2019 15:29 WIB
Guru Besar Hukum USU: Penindakan Karhutla Masih setengah Hati

digtara.com | MEDAN – Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara, Hasim Purba, menilai upaya penegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan saat ini masih dilakukan setengah hati.

Baca Juga:

Itu menyebabkan, pelaku-pelakunya tak jera, sehingga kejahatan lingkungan seperti kegiatan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi.

“Itu menjadi faktor utama mengapa kebakaran hutan yang kemudian menimbulkan kabut asap, berulang terus hampir setiap tahun,” katanya kepada digtara.com, Senin (23/9/2019).

Hasim menyebut, banyak undang-undang yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Baik itu perorangan, maupun terkait dengan korporasi. Di antaranya UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Aturan-aturan itu sebenarnya sudah cukup keras terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan. Hanya saja persoalannya pada komitmen dari pemerintah dan penegak hukum untuk melaksanakan aturan-aturan tersebut.

Kebakaran hutan (ilustrasi/ist)

“Kebanyakan para pelaku yang ditindak selama ini hanya mereka yang menjadi eksekutor di lapangan, misalnya karyawan korporasi. Padahal yang seharusnya dijerat lebih utama adalah penanggungjawab atau pemilik korporasi,”tandasnya.

Individu atau korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus ditindak dengan hukuman yang berat. Bukan hanya pencabutan izin usaha, hukuman pidana juga harus diberikan kepada penanggungjawab atau pemilik perusahaan.

Di negara-negara maju, pengadilan selalu mengeluarkan putusan hukuman yang maksimal kepada para pelaku pembakar hutan dan lahan serta perusak lingkungan. Namun di Indonesia, penegakan hukum terhadap kasus-kasus seperti ini masih banyak yang “main mata” atau “pilih bulu”.

“Pada banyak kasus, para pelaku malah dibeking oleh pejabat,” ujarnya.

Lebih jauh dia katakan, pembakaran hutan dan lahan bahkan bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. Itu karena bukan hanya masyarakat setempat saja yang terdampak, tetapi mereka yang berada di luar daerah dan luar negeri pun ikut terpapar asap dan efek lainnya.

Petugas mencoba memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (ilustrasi/digtara)

Dengan kata lain, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan umat manusia dan makhluk hidup yang lain. Jadi, menurut dia, ke depan tindakan ini bisa saja dimasukkan sebagai kejahatan kemanusiaan, seperti kejahatan HAM.

Dengan begitu, bila suatu negara tidak mau menindak atau dianggap tidak serius menanganinya, maka para pelaku pembakar hutan dan lahan bisa diseret ke peradilan internasional.

“Sehingga suatu negara jangan main-main dengan kebakaran hutan dan lahan karena tidak hanya membahayakan warganya sendiri, warga negara lain pun kena,” pungkasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru